Kemenkumham Riau Benarkan 35 Tenaga Kerja Ilegal dari China

ILUSTRASI-Pekerja-Asing1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Ferdinan Siagian membenarkan bahwa 35 Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki dokumen resmi dari negara asalnya.

Dari ke-35 WNA tersebut, satu diantaranya adalah wanita, sedangkan sisanya pria. Mereka ditemukan tengah melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Perusahaan Listerik Negara (PT PLN) di Tenayan Raya, Pekanbaru tanpa mengantongi dokumen resmi.

"Mereka memang terlibat bekerja dari PLTU di Tenayan Raya yang sampai sekarang kami masih terus melakukan pendalaman yang langsung ditangani tim dari kantor Imigrasi Pekanbaru," katanya di Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2016.

Baca Juga: Soal TKA China, Kemenkumham Riau: Tidak Bisa Main Deportasi Saja



Ferdinand juga mengatakan akan memproses mereka yang terlibat masalah. Khususnya yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.

"Kita lihat kembali kasus yang mereka perbuat. Tidak bisa main deportasi saja. Kalau menyalahi izin tinggal itu tentu bisa kita kenakkan pasal 122 tahun 2011," katanya di Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2016.

Ferdinand menambahkan bahwa jajarannya hanya melakukan bukti orang per orang,"kalau izinnya jelas itu milik Disnaker," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline