RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koalisi Rakyat Riau (KKR) menyatakan mempunyai dasar untuk melaporkan ke-33 perusahaan yang telah melakukan tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
Dasar laporan yang telah didapatkan itu berdasarkan dari temuan Pansus DPRD Provinsi Riau yang telah bekerja cukup maksimal beserta dari hasil temuan mereka bersama NGO lainnya.
"Pertama dasar kami melaporkan ke-33 perusahaan ini adalah adanya undang-undang pencegahan pengrusakan hutan, pada pasal 17 ayat 2 huruf B kemudian pasal 92 ayat 2 huruf B itu berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," kata koordinator KKR A.Z Fachri Yasin di depan Polda Riau, Senin, 16 Januari 2016.
Baca Juga: 33 Korporasi Ini Telah Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Triliun
Kedua, lanjutnya, berkaitan dengan Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang masalah perkebunan yang berkaitan dengan pasal 55 ayat A dengan pasal 107 huruf A. Pasal itu berbunyi bagi setiap orang dilarang tanpa izin dalam melakukan pengrusakan hutan.
"Sedangkan yang kedua tentang UU perkebunan. Yaitu setiap orang dilarang mengerjakan menggunakan menduduki dan menguasai lahan perkebunan," katanya.
Menurutnya ke-33 korporasi itu telah merugikan negara hingga mencapai Rp2,5 triliun dengan masa tanam bervariasi antara 10-25 tahun melihat dari masa tanam buah kelapa sawitnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline