RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koalisi Rakyat Riau (KKR) mengatakan 33 perusahaan telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun setelah diduga melakukan tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara ilegal yang telah melahap hutan ratusan hektare.
Koordinator KKR A.Z Fachri Yasin mengatakan ke-33 korporasi itu juga turut melakukan penanaman kelapa sawit seluas ratusan hektare tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Hasil analisis kami atas temuan Pansus DPRD Provinsi Riau kee-33 perusahaan itu menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 ha. Selain itu juga melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 ha sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,5 triliun," katanya didepan Polda Riau, Senin, 16 Januari 2016.
Baca Juga: 12 Personel Padamkan Api Membakar Lahan Di Langgam
Ke-33 korporasi itu diantaranya PT. Hutaean, PT. Arya Rama Perkasa, PT. Adya Palma Nusantara, PT. Air Jernih, PT. Eluan Mahkota, PT. Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT. Sawangi Sawit Sejahtera, PT. Surya Brata Sena, PT. Peputra Supra Jaya, PT. Inecda Plantation, PT. Ganda Hera Hendana, PT. Mekarsari Alam Lestari, PT. Jatim Jaya Perkasa, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Cibaliung Tunggal Plantation.
Kemudian PT. Kencana Amal Tani, PT.Kharisma Riau Sentosa, PT. Seko indah, PT. Panca Agro Lestari, PT. Siberida Subur, PT. Palma Satu, PT. Bnayu Bening Utama, PT. Duta Palma Nusantara, PT. Cirenti subur, PT. Wana Jingga Timur, PT. Perkebunan Nusantara V, PT.Marita Makmur, PT. Fortius Agro Wisata, PT. Guntung Hasrat Makmur, PT. Guntung Idaman Nusa, PT. Bumi Palma Lestari Persada.
Klik Juga: Polisi Ringkus Dua Warga Pembakar Lahan Di Pekanbaru
Koalisi Rakyat Riau (KKR) menyatakan mempunyai dasar untuk melaporkan ke-33 perusahan yang telah melakukan tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Dasar laporan yang telah didapatkan itu berdasarkan dari temuan pansus DPRD Provinsi Riau yang telah bekerja cukup maksimal beserta dari hasil temuan mereka bersama NGO lainnya.
"Pertama dasar kami melaporkan ke-33 perusahaan ini adalah adanya Undang-Undang pencegahan pengrusakan hutan, pada Pasal 17 ayat 2 huruf B kemudian Pasal 92 ayat 2 huruf B itu berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," katanya.
Kedua, lanjutnya, berkaitan dengan Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang masalah perkebunan yang berkaitan dengan Pasal 55 ayat A dengan Pasal 107 huruf A, terkait pencegahan pengrusakan hutan yang berbunyi bagi setiap orang dilarang tanpa izin dalam melakukan pengrusakan hutan.
Lihat Juga: Kekhawatiran Danrem Soal Sekat Kanal Rusak Terjadi
"Sedangkan yang kedua tentang UU perkebunan. Yaitu setiap orang dilarang mengerjakan menggunakan menduduki dan menguasai lahan perkebunan," katanya.
Menurutnya ke-33 korporasi itu telah merugikan negara hingga mencapai Rp2,5 triliun dengan masa tanam bervariasi antara 10-25 tahun melihat dari masa tanam sawitnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline