Jejak Kaki Tuntun Polisi Ringkus Pelaku Pencurian yang sudah 9 Kali Beraksi

Pelaku-pencurian2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian disertai dengan pemberatan, Riko Saputra (31) yang mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak sembilan kali berhasil diringkus Polsek Limapuluh berbekal bantuan dari jejak kakinya.

Kejelian Polisi dalam meringkus tersangka bukan hanya dari jejak kaki yang ditinggalkan di lantai saja, tetapi juga terdapat di dinding, plafon dan sidik jari yang terdapat di dalam kamar yang keadaannya dalam keadaan terbuka yang terdapat di kos-kosan dihuni oleh Uli Kartika Lestari Sinaga (21) di Jalan Diponegoro V No 8 B Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail Pekanbaru.

"Sesudah pelaku menjalankan aksinya, Sabtu 07 Januari 2017 pukul 08.30 WIB, korban yang telah kehilangan dua laptop, satu iPad dengan total Rp18 juta korban yang sebelumnya dalam keadaan kosong melaporkan kejadian ini dan langsung kami lakukan olah tkp," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda Bahari Abadi, Selasa, 10 Januari 2016.

Baca Juga: Tiga PNS Dishut Riau Ditetapkan Tersangka Pungli



Setelah bekerja, polisi berpakaian preman langsung bergerak cepat dan akhirnya pada pukul 13.22 WIB di Jalan Tengku Zainal Abidin, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Jalan Tengku Zainal Abidin beserta barang buktinya.

"Di sana kami menemukan satu BPKB Honda Type Y1G02N02L0 A/T BM 5832 GP an. Novianti, satu BPKB Honda NF 125 TR BM 3418 GM atas nama Sudianto, satu lembar STNK Honda NF 125 TR BM 3418 GM atas nama Sudianto, satu unit laptop merk Asus, satu unit jam tangan merk Gucci dan satu unit jam tangan merk Calvin Klein," imbuhnya.

Atas kejadian itu Polsek Limapuluh mengamankan tersangka dan barang bukti untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline