Mulai Esok, Begini Aturan Perubahan Tarif Pengurusan STNK di Riau

Samsat-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasi STNK Subditregident Dit Lantas Polda Riau, Kompol Zulanda mengatakan kebijakan Pemerintah mengenai PP nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak yang mulai berlaku esok, 6 Januari 2016 rupanya sudah banyak disalah artikan oleh masyarakat.

Untuk itu dirinya mengingatkan kepada masyarakat tentang ketidaktahuan ini agar lebih memahami apa yang akan berubah di tanggal 6 Januari 2016 itu.

"Untuk menghindari kesalahan persepsi masyarakat dengan adanya pemberitaan di media-media tentang kenaikan dua sampai tiga kali lipat terhadap pajak kendaraan ini yang perlu diketahui saat ini kenaikan ada pada PNBP pada sisi kepolisian saja," ucapnya, di ruangannya, Kamis, 5 Januari 2016.



Untuk pengesahan atu tahun maka akan dikenakan PNBP sebanyak Rp25 ribu untuk roda dua dan Rp50 ribu untuk roda empat. "Itu berlaku setiap pengesahan 1 tahun bila terlambat 3 tahun maka di pungut tiga kali," katanya.

Baca Juga: 6 Januari 2017 Biaya Urus STNK-BPKB Naik Tiga Kali Lipat. Catat Tarifnya

Kemudian bagi wajib pajak yang memperpanjang STNK 5 tahun maka yang terdahulu sesuai PP 50 2010 ditarik untuk roda dua Rp 50 ribu STNK 30 TNKB, dimana sekarang berpatokan kepada PP 60 2016, ditarik menjadi Rp 100 ribu STNK dan Rp 60 ribu TNKB.

"Jadi itu hanya kenaikkan Rp 80 ribu saja, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih yang dalam PP sebelumnya sejumlah Rp 75 ribu STNK dan Rp 50 ribu TNK, dalam PP baru menjadi Rp 200 ribu STNK dan Rp 100 ribu untuk TNKB," imbuhnya.

Jadi perlu dicatat bahwa untuk selisih kenaikannya hanya Rp 175 ribu. Kenaikan ini hanya khusus berada di bagian Polri yang ada pada lembaran STNK dan bukan dikali dua atau tiga secara keseluruhan dengan PKB dan SWDKLLAJ.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline