RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penanganan masalah utang Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero semakin kabur dan tak terlihat upaya penyelesaiannya. Utang yang kini masih berkisar Rp15,9 miliar ini belum dipastikan akan dilunasi. Bahkan pemerintah terkesan saling tuding tanggung jawab dalam urusan pelunasan ini.
Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Zulkifli setelah beberapa hari belakangan sulit dimintai keterangan, mengatakan pelunasan tunggakan tagihan PJU pada PLN masih menunggu kebijakan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru.
Ia menilai BPKAD lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan utang PJU ini karena BPKAD yang memegang urusan pembelanjaan keuangan daerah. "Kita sedang menunggu arahan dari BPKAD," jawabnya singkat, Jumat, 30 Desember 2016.
Baca Juga: Fitra Riau Cium Aroma Korupsi Tunggakan Lampu Jalan Pekanbaru
Sementara itu ketika dikonfirmasi, BPKAD menolak pihaknya yang memegang tanggung jawab pelunasan itu. Menurut Plt Kepala BPKAD, Alek Kurniawan menuturkan bahwa BPKAD hanya menyusun pembelanjaan sesuai dengan usulan dan rencana anggaran dari masing-masing SKPD, yang dalam hal ini adalah DKP sendiri.
“Kita inikan hanya pengelola keuangan. Kalau pelunasan PJU ya silakan tanya ke DKP,” ujar Alek.
Selain itu, Alek juga meragukan jumlah tunggakan PJU yang ia nilai fantastis. Alasannya, ia melihat banyak PJU yang tak memiliki meteran dan banyak PJU yang tak menyala sempurna karena kerusakan pada kabel atau lampunya.
"Kita masih mempertanyakan, apa betul Rp 6,5 miliar hitungan bulanannya. Karena ada PJU yang tidak bermeter belum lagi PJU yang tidak hidup-hidup. Apa itu dihitung juga,” jelasnya.
Klik Juga: Janji Kapolresta Turunkan Polisi saat PJU Padam tak Terbukti
Kebijakan pemadaman sementara oleh PLN pada PJU utama di Kota Pekanbaru juga ia kritik. Hal tersebut katanya menjadi berdampak pada masyarakat, utamanya pengendara dan pemakai jalan. "Kita pasti melunasi, tapi apakah mesti pakai dilakukan pemadaman sementara. Kasihan masyarakat kalau begitu," jelasnya.
Sejak Rabu, 28 Desember 2016 lalu, PLN melakukan pemadaman sementara pada banyak PJU di ruas-ruas jalanan Pekanbaru. Hal ini membuat jalanan kota menjadi tak berpenerangan. Namun PLN memiliki alasan kuat mengapa pemadaman ini dilakukan.
PLN menilai Pemko Pekanbaru tak menjalankan komitmen yang telah dibuat bersama. Pemko menjanjikan pada Selasa lalu, sehari sebelum pemadaman dilakukan bahwa pihaknya akan melunasi tunggakan tagihan tersebut paling tidak hingga bulan Oktober yang kurang sekitar Rp2,6 miliar.
"Kita bukan bertujuan untuk merugikan masyarakat, tapi pihak Pemko Pekanbaru sebagai pengelola keuangan dari pajak masyarakat tak memegang komitmen," kata Dwi Suryo ketika dihubungi via seluler.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline