Meski Tak Ber-KTP, 30 Ribu Warga Pekanbaru Tetap Punya Hak Pilih

KTP.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mencatat, hingga kini sekitar 30 ribu warga Pekanbaru belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

 

Puluhan ribu warga Pekanbaru yang tak ber-KTP tersebut bukan disebabkan mereka tak melakukan perekaman e-KTP namun karena kekosongan blanko yang digunakan untuk membuat e-KTP. Meski demikian, Disdukcapil menggantinya dengan Surat Keterangan Pengganti e-KTP

 

"Setiap hari permintaan surat keterangan tersebut terus mengalami peningkatan. Rata-rata setiap harinya mencapai 200-250 permintaan," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, Rabu, 28 Desember 2016.

 

Lanjutnya, warga yang akan melakukan perekaman dapat datang ke seluruh kantor UPTD Disdukcapil di setiap kecamatan. Namun, pengambilan e-KTP secara administrasi tetap dilakukan di kantor UPTD kecamatan domisili sesuai dengan alamat KTP setiap warga.



Baca Juga: Defi-Herman Kumpulkan Lebih dari 50 Ribu KTP untuk Penuhi Syarat

 

Kekosongan blanko e-KTP ini dialami oleh seluruh kantor Disdukcapil se Indonesia. Makanya, Baharuddin menuturkan, Disdukcapil Pekanbaru pasrah menunggu lelang blanko e-KTP yang tak kunjung selesai di tingkat pemerintah pusat.

 

Meski tak memiliki e-KTP, pemerintah menjamim 30 ribu warganya masih dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak Februari 2017 mendatang. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara membawa surat pengganti KTP tersebut ke TPS yang telah ditentukan sesuai domisili tiap penduduknya.

 

"Untuk hak pilih, mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Tak ada kendala. Karena surat tersebut sifatnya sama seperti KTP hanya saja sementara," jelas Baharudin.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline