Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, RENGAT - Tangkapan dengan jumlah kecil dilakukan Polres Indragiri Hulu (inhu) menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2017. Polres Inhu menyita 140 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari berbagai tempat di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penyitaan ratusan botol miras tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Desember 2016 silam. "Setelah kami sisir satu-persatu, 140 botol miras berhasil kami amankan di beberapa tempat terpisah," kata Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Andrie Setiawan, Minggu, 18 Desember 2016.
Tempat-tempat itu, di antaranya kafe atau warung milik Gitok di Jalan Lintas Timur Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik diduga menjual minuman keras dan makanan kadaluarsa dengan jenis Bir Bintang 26 kaleng.
Kemudian, ada lagi warung milik Robin Sianturi, di Jalan Agus Salim, Rengat, dengan jenis Mansion House 72 botol. Selanjutnya gudang milik Safriantoni, di Simpang 3 SMP Belilas, Seberida dengan merk ABC 25 kaleng dan Anggur Merah 9 kotak.
Terakhir rumah milik Roni yang berada di Jalan Aski Aris Kec. Rengat dengan merk Mansion House hitam sebanyak 8 botol. Setalah pukul 00.00 WIB, Polisi menghentikan aksinya ini dan menyita barang-barang haram tersebut sekaligus mendata para pemiliknya dan menasehati agar jangan melakukan perbuatan yang melanggar perda tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline