RIAU ONLINE - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman menghadirkan sembilan orang saksi. Seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin, Selasa, 13 Desember 2016, mengaku bertemu tersangka Annas Maamun di Penjara Suka Miskin, Jawa Barat.
Saksi tersebut adalah Erizal. Erizal mengatakan sempat berbicara dengan Annas Maamun terkait persoalan Tipikor yang menyeret dua terdakwa perkara ini, Johar Firdaus dan Suparman.
Menurut Erizal, ia bersama lima orang lainnya dari Rokan Hulu mengaku sengaja datang ke Lapas Suka Miskin untuk mempertanyakan perkara yang menyeret nama Bupati Rohul kala itu, Suparman, yang merupakan terdakwa dua dalam kasus ini.
Baca Juga: Bersaksi, Kirjuhari: Penjara Saja yang Saya Nikmati, Uang Itu Tidak
Namun, Penasehat Hukum terdakwa Suparman belangan mencabut atau membatalkan kesaksian Erizal. Hakim pun demikian, menurutnya, keterangan Annas tidak bisa dijadikan tolok ukur atau bukti dalam persidangan, jika keterangan Annas Maamun tidak di bawah sumpah.
"Apakah dia di bawah sumpah?," tanya Hakim "Ya tidak," jawab Erizal.
Sehingga keterangan saksi tidak dapat digunakan. "Keterangan dibawa ke persidangan ini di bawah sumpah semuanya," tegas Hakim.
"Kami batalkan yang mulia, kami batalkan (membatalkan Erizal sebagai saksi,red)," ungkap Kuasa Hukum terdakwa dua, Evanora di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko.
Meski dibatalkan, keterangan Erizal yang mengaku sebagai salah seorang tokoh pendiri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tersebut tetap menarik disimak.
Klik Juga: Mantan Sekda Riau Bersumpah Bersedia Mati Jika Bohong
Pasalnya, Annas Maamun sebagai tokoh sentral dalam perkara ini bercerita dengan gamblang kepada masyarakat yang datang berkunjung kepadanya ke Lapas Suka Miskin.
Keterangan gamblang dan sadar ini berbeda jika yang bertanya kepada mantan Gubernur Riau tersebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada KPK, ia justru mengaku tidak sehat dan penyidik tidak bisa mengambil keterangan lengkapnya.
Menanggapi hal ini, jaksa penuntut Umum (JPU) KPK, Alandika mengatakan bahwa Annas Maamun mengaku tidak sehat saat di BAP oleh penyidik
"Di BAP pakai jempol menyebutkan saya sedang sakit, pake cap jempol. Bisa ngomong di sana (kepada masyarakat,red) kok ke kita gak ngomong," ujarnya usai persidangan, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu, 14 Desember 2016.
Terungkapnya fakta bahwa Annas Maamun selaku tersangka dalam perkara ini bisa memberikan keterangan kepada masyarakat yang mengunjunginya di Lapas, terang JPU Alandika, akan menyampaikannya di dalam rapat internal KPK.
"Nanti kita sampaikan ke rapat (internal),"
Lihat Juga: Pejabat Pemprov Ini Sebut Annas Maamun Belum Kembalikan Uang Pinjamannya
Menurutnya, dalam proses hukumnya Annas Maamun harus bisa diprioritaskan untuk segera diperiksa, atau di BAP agar perkaranya menjadi jelas. Sebagai catatan, Annas Maamun merupakan tersangka dalam perkara ini yang belum juga dilimpahkan berkasnya ke pengadilan.
"Prioritas kami dia bisa, mau. Bagi kami dia harus bisa diperiksa," tegasnya.
Sementara itu, sidang kemarin juga menghadirkan saksi meringankan terdakwa. Di antaranya, Mantan Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Noverius, mantan Anggota DPRD Riau, Arifin Bantu Purba, Kabag Persidangan Setwan DPRD Riau, Muflihun, Ajudan terdakwa Dua, Rambe Hasibuan.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline