Dakwaan KPK untuk Suparman dan Johar Ngawur, dan Asal-Asalan

Sidang-lanjutan-Suparman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa yang berjumlah 8 orang.

 

Ketua Kuasa Hukum terdakwa Suparman dan Johar, Razman Nasution menjelaskan bahwa materi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum sangat absurd dan tidak kuat sehingga dakwaan dari penuntut umum layak untuk dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim.

 

"Banyak keragu-raguan dari penuntut umum. Ini terlihat dari jumlah uang yang diterima dalam berita acara perkara tak ada nominal yang pasti. Ada yang katakan bahkan mencapai lebih dari dua milyar," kata Razman ketika menyampaikan eksepsi, Selasa, 1 November 2016.

Baca Juga: Johar dan Firdaus Didakwa Terima Rp155 Juta dari Anas Maamum

 

Sedangkan dalam pembuktian sidang Ahmad Kirjauhari beberapa bulan lalu, nominal yang dikumpulkan dalam pembuktian hanya sebesar Rp900 juta. Tak sampai satu milyar. Kata Razman, kesalahan ini termasuk materi pokok dakwaan yang sangat fatal jika salah.


 

Selain itu, identitas kedua terdakwa dalan dakwaan yang disampaikan oleh JPU menurutnya sangat ngawur dan tak menunjukkan ketelitian dalam penyusunan dakwaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dakwaan terlihat asal jadi dan meniru dakwaan Kirjauhrai dulu.

 

"Sangat ngawur sekali seorang ketua DPRD Riau ditulis dalam identitasnya hanya tamatan SMA. Keduanya itu pimpinan lembaga tinggi di Riau, yang benar saja. Ini jelas kalau KPK sangat asal," jelas Razman.

Klik Juga: Usai Sidang, Suparman Disambut Peluk dan Salam Pendukung di Pengadilan

 

Ia melanjutkan, bahwa kesalahan satu huruf nama saja dalam sebuah dakwaan maka wajib bahwa dakwaan dapat dibatalkan demi hukum. "Apalagi kecacatan sangat banyak sekali dilakukan dalam dakwaan itu. Maka kita meminta kepada majelis hakim dengan banyaknya kecacatan dakwaan maka permintaan kami dapat dikabulkan," tegasnya.

 

Sementara itu, beberapa poin permohonan kuasa hukum terdakwa atas eksepsi yang dibacakan, mereka meminta bahwa seluruh menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan, membatalkan dakwaan, merabilitasi suparman dan Johar Firdaus atas kecacatan dakwaan, membebaskan suparman dan Johar dari penahanan, mengeluarkan penetapan dari PN pekanbaru dan membebankan biaya perkara sidang kepada negara.

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline