Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar meringkus dua orang pengedar sabu yakni Hendri Rusman (31) warga RT 001/ 001 Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar dan rekannya Irpan Candra (35) warga Dusun Pontianak Desa Penyesawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Hendri Rusman kedapatan membawa barang haram tersebut di genggaman tangan kirinya. Diduga tersangka hendak membuang barang haram itu untuk menghilangkan barang bukti namun diketahui oleh Polisi berpakaian preman.
Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapat laporan bahwa akan ada dua orang pemuda menuju Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar untuk mengedarkan sabu.
"Setelah kami mendapatkan informasi, terlapor kami berhentikan dan kemudian kami lakukan penggeledahan yang kami lakukan di Lintas Pekanbaru - Bangkinang Desa Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar," ucap Kapolres Kampar Kombes Pol Edy Sumardi, Selasa, 14 Desember 2016.
Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ribuan Butir Ekstasi
Polisi mendapati satu paket sabu seberat 2.30 gram dan barang bukti lainnya seperti kendaraan roda dua yang mereka gunakan.
"Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses pengembangan selanjutnya," tandasnya.
Sementara, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 114 (1) JO 112 (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline