Polisi Kecolongan, Empat Supir Truk Illegal Logging Kabur

Truk-pengangkut-kayu-illegal-logging.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, KAMPAR - Empat dari enam supir truk pembawa kayu yang merupakan hasil dari illegal logging berhasil melarikan diri dari kejaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polisi Kehutanan (Polhut). Perisitwa itu terjadi di Jalan Lintas Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Selasa 13 Desember 2016.

 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan polisi gagal mengejar karena sang supir truk sebelumnya telah mengetahui keberadaan polisi dan langsung tancap gas kabur meninggalkan truk bermuatan setelah mengetahui bahwa kayu merupakan yang mereka bawa sudah menyalahi hukum.

 

"Begitu petugas kami menghampiri, empat supir truk tersebut tiba-tiba langsung melarikan diri dimana anggota sempat melakukan pengejaran terhadap mereka akan tetapi karena situasi di tempat kejadian ramai dengan warga masyarakat banyak yang melihat, maka para supir tersebut tidak dapat ditemukan," ucapnya, Rabu, 14 Desember 2016.

Baca Juga: Polisi Siak Ringkus Pelaku Illegal Logging Bernilai Puluhan Juta

 



Namun menurut Guntur, dua supir truk berhasil diamankan, diantaranya Agus Suprapto (36) dan satu rekannya Agung B Nasution (24) yang keduanya merupakan warga Lubuk Dalam, Siak.

 

Penangkapan terjadi pukul 7.00 WIB, bermula dari hasil pendalaman petugas dan dilanjutkan dengan penangkapan. Supir truk itu tidak memiliki dokumen resmi saat dilakukan pengecekan dan hanya membawa dokumen dari perangkat desa Kabupaten Siak, sumber kayu itu berasal.

 

"Sementara, menurut pengakuan mereka kayu ini nantinya akan dibawa ke sawmill di wilayah Kecamatan Siak Hulu yang akan dijadikan untuk pembuatan vallet," imbuhnya.

Klik Juga:  12 Oknum Tentara Beking 2 Truk Berisikan Ratusan Kubik Kayu Ilegal

 

Selain mengamankan dua supir truk, polisi juga mengamankan enam truk colt diesel yang membawa sekitar 8,30 M3 kayu bulat dengan jenis mahang dan meranti.

 

Atas kejadian itu barang bukti untuk sementara diamankan ke Polsek Tampan, sementara kedua supir truk dapat dijerat Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliyar.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline