Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, KAMPAR - Sekelompok masyarakat melakukan penghadangan terhadap polisi saat akan mengamankan dua unit mobil berisikan kayu hasil ilegal loging di jembatan Teratak Buluh, Minggu 11 Desember 2016.
Kapolres Kampar, Kombes Pol Edy Sumardy mengatakan aksi penghadangan yang melanggar hukum itu dilakukan sekelompok masyarakat tersebut untuk menggagalkan polisi yang ingin mengamankan dua unit mobil jenis colt diesel bermuatan kayu itu.
"Jadi sekitar pukul 4.00 WIB itu anggota kami tengah melakukan pengintaian terhadap empat unit colt Diesel bermuatan kayu tepatnya di SPBU Simalinyang yang kendaraan tersebut tengah sedang berhenti," ucapnya Selasa, 12 Desember 2016.
Baca Juga: Ajakan Menikah Ditolak, Hen Habisi Nyawa Perempuan Paruh Baya Ini
Setelah mobil itu berjalan kemudian dihentikan oleh Polisi berpakaian preman dan membawa dua unit mobil tersebut ke Polres Kampar melalui jembatan Teratak Buluh.
"Saat melewati jembatan teratak buluh anggota kami dihadang oleh sekelompok masyarakat sehingga satu unit mobil bermuatan kayu tersebut mau tidak mau harus ditinggalkan. Sementara satu unit lagi dipaksa menuju ke Polres Kampar bersama dengan satu orang sopirnya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Beruntung, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil bermuatan 37 tual kayu bulatan ke Mapolres. Sementara supirnya, dapat dijerat Pasal 12 (e) Juncto pasal 83 ayat 1 (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline