Polisi Keritang Inhil Ringkus Pemilik 12 Paket Sabu

Tersangka-Sabu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra



RIAU ONLINE, INDRAGIRI HILIR - Polsek Keritang, Indragiri Hilir berhasil menangkap tersangka kepemilikan sabu Johan (47) di kilometer delapan Dusun Suka Tani, Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil. Polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 12 paket dengan berbagai ukuran, Kamis, 8 Desember 2016 pukul 9.30 WIB.

 

Kapolsek Keritang, AKP Sutono mengatakan aksi penangkapan di rumah tersangka ini bermula ketika Polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di dalam rumah tersangka.

 

"Setelah dilakukan pendalaman, selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di dalam pondok di belakang rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan," ucapnya, Jumat, 9 Desember 2016.



Baca Juga: Apes, Maling Kepergok Tuan Rumah Saat Hendak Angkut Karpet Curian

 

Selama penggrebekan, Polisi di lokasi menemukan alat hisap bong beserta paketan sabu yang berada dalam saku celana kanan miliknya.

 

"Paketan sabu itu terdiri dari satu bungkusan paket besar, empat bungkusan sedang, lima bungkusan kecil dan uang tunai sebesar Rp 9.150.000 yang diperkirakan didapat dari hasil transaksi sebelumnya," imbuhnya.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Keritang guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline