Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tony Hermawan mengatakan berdasarkan hasil pengungkapan, narkoba dengan jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram diindikasikan berasal dari jaringan narkoba internasional.
Dugaan itu dipicu dari bungkusan barang haram tersebut yang dimasukkan di dalam kemasan teh dan kemas sangat rapi dengan tulisan mandarin.
"Jadi ini masih diduga bahwa ini merupakan jaringan internasional. Tapi mereka berdua ini jaringan yang entah keberapa-berapanya," ucapnya di Polresta Pekanbaru, Senin, 21 November 2016.
Selain itu, barang haram ini juga didatangkan dari Kepulauan Bengkalis yang daerahnya sangat berdekatan dengan negeri tetangga Malaysia.
"Pokoknya kasus ini masih akan kita dalami untuk mengungkap indikasi jaringan internasional yang berada di atas mereka," tandasnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan W (40) dan M (27) di Hotel Premiere Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis, 16 November 2016 pukul 11.30 WIB. Keduanya tertangkap tangan memiliki sabu seberat 520 gram dan 210 ekstasi senilai Rp663 juta.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru. Sementara untuk kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika bukan tanaman diancam dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline