Polisi Inhil Bekuk Dua Wanita Pengedar Sabu

bandar-Narkoba.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HILIR - Dua wanita bandar narkoba berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir (Hilir). Herlina (23) dan Juraidah (19) diamankan bersama barang bukti sabu 3.6 gram yang ditemukan di dua lokasi berbeda, Senin, 10 Oktober 2016.

 

"Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada dua orang Resedivis ini sering melakukan transaksi narkoba. Setelah melakukan pendalaman Polisi berhasil membututi ke-dua pelaku yang pada saat itu berada Jalan Sederhana pada pukul 20.00 WIB dan berhasil mengamankannya," ucap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa, 11 Oktober 2016.

 



Dari k-dua tersangka Polisi mengamankan uang sejumlah Rp 3.150.000, satu paket kecil sabu-sabu dibungkus di dalam tissue, satu unit telpon genggam dengan merek Samsung lipat warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, satu unit Samsung warna hitam, satu buah dompet dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver BM 3487 GH

Baca Juga: Kawasan SPN Rawan Jambret Resahkan Warga

 

Sementara di TKP kedua tepatnya di rumah Herlina dan Juraidah Polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu-sabu lainnya yang siap edar.

 

Kedua pelaku dapat dijerat undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. Sementara barang bukti kini di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline