Unik, Begini Cara NGO Lingkungan Peringati Hari Anti Korupsi Internasional

Spanduk1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra



RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aktivis lingkungan hidup di Riau mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), untuk segera menetapkan 20 korporasi hutan dan lahan telah menebang hutan alam dan menyalahi aturan.

 

NGO Lingkungan ini menyampaikan tuntutan mereka dengan cara unik dengan membentangkan spanduk sepanjang 60 meter di sekeliling bundaran Tugu Zapin. Spanduk super besar itu bertuliskan kalimat bernada desakan kepada KPK untuk segera menetapkan 20 korporasi tersebut sebagai tersangka.

 

"Kami menyikapi peringatan hari korupsi sedunia ini dengan cara membentang 60 meter spanduk dalam bentuk desakan kepada KPK untuk segera menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka," kata aktivis lingkungan hidup, Woro Supartinah, Kamis, 8 Desember 2016.

 

Baca Juga: Wow, Ada Nama Pejabat Kasus Korupsi Melingkar di Tugu Zapin

 



Selain itu, beberapa dari mereka juga menyanyikan lagu-lagu sambil membawa pengeras suara agar KPK secepatnya bekerja sesuai tuntutan yang mereka rekomendasikan.

 

Spanduk3

 

Dalam tuntutannya, mereka meyakini bahwa ke-20 korporasi itu telah menebang hutan alam lalu menanami Hutan Tanaman Industri (HTI) di atas hutan alam yang menyalahi aturan kehutanan.

 

Spanduk2

 

Unjuk rasa yang mereka lakukan juga sebagai bentuk protes keadilan bagi enam terpidana pimpinan daerah yang ada di Riau yang sebelumnya tersangkut kasus korupsi menyetujui IUPHHKHT/RKT di atas hutan alam untuk HTI.

 

Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

 

"Mereka yang telah menjalani hukuman di tengah korporasi itu kami rasa masih menikmati hasil kekayaan dari hasil merusak hutan alam Riau," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline