Wow, Ada Nama Pejabat Kasus Korupsi Melingkar di Tugu Zapin

Spanduk-Jikalahari.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar aksi pembentangan spanduk berukuran 60 meter bertuliskan nama-nama pejabat yang divonis atas tindakan korupsi.

 

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), spanduk tersebut akan direkatkan secara melingkar di Tugu Zapin, Jalan Jennderal Sudirman, Pekanbaru.

 

"Jadi spanduk yang panjangnya 60 meter ini akan kami tempel dan rekatkan melingkar di teras tugu Zapin lantai dua itu," ucap Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari, Okto, Kamis, 8 Desember 2016.

Baca Juga: Kedatangan Presiden ke Pekanbaru Belum Dipastikan, Batal Lagi?

 


Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, spanduk super besar itu juga memuat nama-nama pejabat negara sudah divonis, nama perusahan. Kemudian disertai pula kalimat "Penyuap kapan, selamat hari anti korupsi."

 

Selanjutnya, dimuat pula 20 korporasi yang diduga telah membakar hutan dan lahan, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. "Segera tetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka kehutanan di Riau," demikian tertulis dispanduk itu.

 

20 korporasi tersebut antara lain, PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelelawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutan Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, CV Mutiara Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balay Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT National Timber dan Forest Product.

Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

 

Dimuat pula dua nama mantan Gubernur Riau dan dua nama mantan Bupati yang sudah dipenjara karena kasus korupsi kehutanan.

 

RIAU ONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA

Spanduk bertuliskan "Kami senang hukum di Riau ditegakkan, menetapkan dua Gubernur dan dua Bupati jadi tersangka korupsi kehutanan. Tapi kami lebih senang jika perusahaan yang menyuap juga dijadikan tersangka."

 

"Kami senang hukum di Riau ditegakkan, menetapkan dua Gubernur dan dua Bupati jadi tersangka korupsi kehutanan. Tapi kami lebih senang jika perusahaan yang menyuap juga dijadikan tersangka," tulis mereka.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline