Massa Minta 20 Perusahaan Diproses Hukum Jika Ingin Riau Bebas Korupsi

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Di tengah peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) ke-11 di Pekanbaru, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan 20 koporasi Hutan Tanam Industri (HTI) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

 

Pasalnya, ke-20 korporasi tersebut terlibat korupsi IUPHHKHT/RKT yang telah merugikan keuangan negara sepanjang 2002-2006 karena menebang hutan alam lalu menanami HTI di atas hutan alam yang menyalahi aturan kehutanan.

 

Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah mengatakan, KPK harus memberikan keadilan terhadap enak terpidana dengan cara menetapkan 20 korporasi tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Wow, Ada Nama Pejabat Kasus Korupsi Melingkar di Tugu Zapin

 

“Ini untuk keadilan bagi enam terpidana menyetujui IUPHHKHT/RKT di atas hutan alam untuk HTI. Mereka telah menjalani hukuman di tengah korporasi masih menikmati harta kekayaan dari hasil merusak hutan alam Riau,” kata Woro Supartinah melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 8 Desember 2016.

 

Keenam terpidana kasus korupsi korupsi perizinan IUPHHKHT/RKT antara lain T. Azmun Jaafar (Pelalawan), Arwin AS (Bupati Siak), Asral Rachman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) serta Rusli Zainal (Gubernur Riau).



 

Kasus korupsi keenamnya ditangani KPK pada 2008 hingga 2014. Para terpidana diputus bersalah menerbitan IUPHHKHT/RKT di atas hutan alam. Perbuatannya merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi hingga lebih dari Rp1,3 triliun.

Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

 

Sedangkan 20 korporasi yang 15 diantaranya berada di Kabupaten Pelalawan yaitu PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari , PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari, dan 5 (lima) korporasi di kabupaten Siak, yaitu: PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT National Timber and Forest Product.

 

Jikalahari membentang spanduk berukuran 60 meter sebagai bentuk desakan kepada KPK agar segera menetapkan 20 korporasi tersebut sebagai tersangka. Menurut Koordinator Aksi, Muhammat Ali, pembentangan spanduk tersebut dilakukan sekaligus untuk memperingati delapan tahun KPK sengaja memberikan hak istimewa kepada 20 korporasi untuk menikmati kekayaan dari korupsi hutan alam Riau.

 

“Ke-20 korporasi yang terlibat korupsi harus diproses hukum jika kita ingin Riau bebas korupsi kehutanan,” kata Muhammat Ali.

Lihat Juga: Ombudsman: Pejabat di Riau Masih Terima Pungli dan Maladministrasi

 

Sebelumnya, Jikalahari bersama Koalisi Anti Mafia Hutan telah melaporkan ke-20 korporasi hutan alam Riau tersebut kepada KPK pada 2 Desember 2016 lalu.

 

"Kini saatnya KPK bertindak tegas terhadap 20 korporasi. Per 2 Desember 2016 Jikalahari bersama Koalisi Anti Mafia Hutan telah melaporkan 20 korporasi korupsi hutan alam Riau kepada KPK. Apalagi yang ditunggu KPK?" kata Woro.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline