RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau kini sedang melakukan kajian atas Peraturan Gubernur Nonor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.
Pemprov Riau akan melakukan revisi atas anjuran dari Ombudsman Perwakilan Riau yang menilai regulasi tersebut memiliki kerancuan yang berakibat pada konflik antara pegawai kesehatan RSUD dan pemerintah Provinsi Riau.
"Kita sudah menyarankan supaya Pak Gubernur merevisi. Dan mereka sedang melakukan kajian untuk segera direvisi. Tahun depan semoga tak ada lagi masalah seperti ini," kata Kepala Ombudsman perwakilan Riau, Ahmad Fitri, Selasa, 6 Desember 2016.
Baca Juga: Esok, Kapolresta Mediasi Konflik Pegawai RSUD dan Pemprov Riau
Pada 2017 mendatang, usai revisi dilakukan, pemerintah memang akan menghapuskan dua tambahan penghasilan yang diterima oleh pegawai kesehatan selama ini.
Hal tersebut berdasar rekomendasi dari tim Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan pegawai PNS tak boleh menerima lebih dari satu tunjungan, meskipun daerah memiliki ketersediaan anggaran surplus.
"Arahnya memang akan ada penggabungan atau penyatuan tunjangan penghasilan PNS. Tahun depan memang arah kebijakannya seperti itu," ujar Ahmad Fitri.
Klik Juga: Ombudsman: Pejabat di Riau Masih Terima Pungli dan Maladministrasi
Menurutnya, juga perlu diperjelas, berdasarkan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tambahan penghasilan pegawai hanya boleh didapat daru satu Sumber.
"Nah jangan sampai misalnya nanti ada dua sumber penghasilan itu justru menjadi bumerang bagi pegawai sendiri. Itu yang dihindari," sambung Fitri.
Ombudsman juga melihat perlunya Pemprov Riau untuk melibatkan banyak pihak dalam hal ini khususnya pihak yang terkait dengan kesehatan semisal Kementerian Kesehatan. Pelibatan banyak pihak yang berkaitan ini bertujuan supaya revisi nantinya benar-benar tepat dan tak berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lihat Juga: Pergub Rancu Jadi Akar Konflik Pegawai RSUD dan Pemprov Riau
"Mesti dilihat juga sejauh mana kaitan perintah undang-undang rumah sakit dengan Pergub yang dibuat. Karena selama ini pegawai rumah sakit juga mengacu kepada undang-undang rumah sakit terkait jasa pelayanan tadi," pungkas Fitri menyudahi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline