(TEMPO.CO)
Sabtu, 3 Desember 2016 10:16 WIB
(TEMPO.CO)
RIAU ONLINE - Istri Sri Bintang Pamungkas, Erna Lia Sri Bintang membantah tuduhan makar yang dialamatkan kepada suaminya.
Erna mengatakan, suaminya, sehari sebelum diciduk di kediamannya di kawasan Cibubur, Jumat, 2 Desember 2016, hanya mendatangi gedung DPR, MPR dan Markas Angkatan Darat untuk melayangkan surat pencabutan mandat Presiden Jokowi-JK.
Selain itu, menurut Erna, suaminya meminta agar pemerintah kembali ke UUD 1945. "Kalau tidak kembali ke UUD 45, bangsa ini bisa dikuasai pendatang dari Cina," ujarnya.
Baca Juga: 5 Tokoh Nasional Tersangka Makar Diizinkan Pulang
Menurutnya, tudingan makar yang dilakukan oleh suaminya sangat tidak mendasar. "Kalau makar sembunyi-sembunyi dan pakai senjata. Mau makar pakai apa. Makar pakai korek api atau kembang api. "Bapak berjanji tidak akan menjawab apa pun," ujarnya.
Erna menjelaskan surat yang disampaikan tersebut bukan merupakan upaya makar seperti yang dituding selama ini. "Kalau makar pakai senjata."
Berikut surat pernyataan Sri Bintang yang disampaikan ke gedung DPR/MPR yang dituding sebagai upaya makar, seperti dikutip dari TEMPO.CO.
Klik Juga: Beredar Foto Penangkapan Rachmawati Soekarno Putri Hingga Ahmad Dhani
Baca Juga
Kepada Yth.:
*Pimpinan*
*Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia*
d/a Gedung DPR/MPR-RI
Jl. Jenderal Hatot Soebroto
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional _People Power Indonesia_, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:
1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia
Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.
Hormat saya,
*Sri-Bintang Pamungkas*
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline