RIAU ONLINE - Sepuluh tokoh nasional ditangkap pihak kepolisian tuduhan makar. Mereka ditangkap menjelang pelaksanaan Aksi Bela Islam III yang berlangsung di lapangan Monas, Jumat, 2 Desember 2016.
Kesepuluh tokoh tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda di antaranya makar, setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal, Boy Rafli Amar mengatakan penangkapan 10 tokoh yang diduga merencanakan makar terhadap pemerintah bukan dilakukan tiba-tiba.
Baca Juga: Beredar Foto Penangkapan Rachmawati Soekarno Putri Hingga Ahmad Dhani
"Semua melalui proses pemantauan, monitoring, penyelidikan selama 3 minggu," katanya, dikutip dari TEMPO.CO, Sabtu, 3 Desember 2016.
Boy menjelaskan, penangkapan 10 tokoh tersebut bisa dipertanggungjawaban. Penangkapan itu merupakan kewenangan polisi. Alasan mereka ditangkap hari ini adalah karena mereka ingin memprovokasi massa Aksi Bela Islam III untuk mewujudkan agenda mereka.
"Mereka mempunyai agenda sendiri di luar dari kegiatan di Monas," ujarnya.
Klik Juga: 10 Tokoh Nasional Diduga Makar Ditangkap Polisi
Menurut BOy, jika penangkapan tidak dilakukan, tindakan mereka dapat membahayakan Aksi Super Damai 212. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kasus yang menimpa kesepuluh orang itu berhubungan dengan permufakatan jahat.
“Barang bukti sedang didalami. Yang jelas, ini terkait dengan permufakatan jahat,” katanya
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline