RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rufinus Hotmaulana Hutauruk pesimis Pilkada serentak 2017 di Kota Pekanbaru dapat berjalan baik dan sukses.
Penilaian tersebut ia simpulkan usai melihat penyelenggara Pilkada di Kota Pekanbaru, yakni Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru yang tak memiliki satu pandangan terhadap penyelenggaran pemilu yang sedang berjalan.
Hal tersebut berakibat pada perbedaan tafsir keduanya melihat syarat pencalonan yang berbeda pada kasus calin wakil walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah yang mengalani tarik ulur status kelolosan dari KPU yang menetapkan dirinya tak lolos dan Panwaslu yang membantah ketetapan tersebut dengan meloloskannya.
Baca Juga: Pilgub 2018, KPU Ajukan Anggaran Rp382 Miliar
"Jika seperti ini saya tak yakin pilkada di sini berujung dengan penyelenggaran yang sukses melihat masih adanya egosentris yang ada di masing-masing institusi penyelenggara ini," kata Rufinus, Jumat, 2 Desember 2016.
Ego yang hendak menonjolkan masing-masing institusi pada penyelenggaraan pemilu dapat berakibat pada hilangnya rasa kepercayaan publik atas penetapan yang dilakukan keduanya karena perbedaan putusan.
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan dalam undang-undang Pilkada banyak berisi pasal ketentuan yang berpeluang mengalami multi tafsir oleh penyelenggara pemilu. Hal tersebut yang ia nilai sebagai pangkal terjadinya perbedaan pendapat dan putusan antara KPU dan Panwaslu.
Klik Juga: Anggaran Pengawasan Pemilukada Kecil, Bawaslu: Jangan Sampai Berhutang
"Kita meminta kepada legislator untuk membuat undang-undang pemihan ini jelas-sejelasnya supaya tak menimbulkan ruang perdebatan untuk ditafsirkan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Rufinus menegaskan bahwa undang-undang adalah aturan yang membahas ketentuan umum saja. Maka wajar jika ketentuan yang umum tersebut dapat memiliki beberapa tafsir.
Lanjut Rufinus, sebuah undang-undang yang membahas ketentuan umum tak bisa langsung dijadikan rujukan pelaksanaan. Maka itulah dibutuhkan aturan turunan dari undang-undang tersebut yang membahas teknis pelaksanaan undang-undang.
"Itu gunanya PKPU dan Peraturan Bawaslu untuk dibuat secara rigid dan sejelas mungkin tanpa ada ruang multi tafsir. Jadi jangan salahkan undang-undang yang dibuat legislator," tegasnya.
Lihat Juga: Anggota DPR Kritik Kinerja Panwaslu Pekanbaru
Rufinus yang duduk di Komisi II DPR RI, mengimbau kepada KPU dan Panwaslu kota Pekanbaru untuk menurunkan ego masing-masing jika ingin penyelenggaran pilkada berjalan baik dan sukses hingga akhir.
"Kita khawatir jika penyelenggara pemilu tak satu pandangan, ini akan digunakan oleh pihak calon untuk memuluskan ambisi mereka dengan memanfaatkan konflik internal penyelenggara," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline