Kejagung Putuskan Ahok Tidak Ditahan, Mangapa?

Basuki-Tjahaja-Purnama-Alias-Ahok.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum menjelaskan, keputusan untuk tidak menahan Ahok berdasarkan beberapa pertimbangan.

 

"Pertama bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku," kata Rum, dikutip dari KOMPAS.COM, Kamis, 1 Desember 2016.

 

Kemudian, kata Rum, sesuai dengan SOP yang ada, jika penyidik Polri tidak menahan tersangka maka kejaksaan akan bersikap sama. "Kami juga tidak melakukan penahanan," lanjutnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Akahkah Ahok Ditahan?

 



Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan lantaran kooperatif. "Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," lanjut Rum.

 

Alasan keempat, jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

"Jadi, kita belum tahu," kata dia. Sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu pertimbangan seorang tersangka ditahan adalah jika ia mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lengkap atau P21, artinya Ahok hanya tinggal menunggu jadwal persidangan.

Juga: Ditetapkan Tersangka, Mengapa Ahok Tidak Ditahan?

 

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

 

Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan. Rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline