Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dirkrimsus Polda Riau menerima laporan dari Kepala Laboratorium Kedaulatan Pangan Agribisnis Kerakyatan (Laboratorium KPAK), Sahat Mangapul Hutabarat tentang praktik ilegal loging (ilog) yang terjadi di Kampung Sidodadi Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Sahat mengatakan sudah jelas bahwa di sana merupakan biosfer dan daerah yang dilindingi oleh negara dan tidak boleh dilakukan penebangan, apalagi pembalakan liar.
"Belum ada penangkapan terhadap pelaku ilegal loging yg terjadi Biosfer Giam Siak Kecil di Kampung Sidodadi Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, padahal barang bukti jelas sudah ada dan toke-toke kayu sudah berkeliaran bebas," ucapnya, Senin, 28 November 2016.
Baca Juga: 12 Oknum Tentara Beking 2 Truk Berisikan Ratusan Kubik Kayu Ilegal
Selain itu, Sahat juga mempertanyakan keberadaan Iptu S yang saat ini sudah bekerja sebagai anggota Polisi Bukit Kerikil.
Pada kesempatan lain, Kapolda Riau, Bigjen Pol Zulkarnain tercengang mengetahui laporan tersebut. Menurutnya, di zaman yang sudah serba canggih seperti ini, mana mungkin pembalakan liar akan dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
"Yang benar saja, masa berani di zaman teknologi saat ini ada kegiatan seperti itu (sambil tercengang). Pokoknya saya tekankan jangan sampai terjadi, itu kan aneh, masa dia berani," katanya di gedung daerah, Senin, 28 November 2016.
Klik Juga: Kapolda Riau Prioritaskan Penumpasan Illegal Logging
Zulkarnain menegaskan jika memang laporan tersebut terbukti, Polisi tidak akan segan-segan menindak perbuatan melanggar hukum itu. "Tapi ini akan saya tindaklanjuti dan akan tetap berbaik sangka saja soal laporan tersebut, kalau memang ada ilegal loging ya saya sikat lah," kata Kapolda.
Sementara itu Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono menanggapi pengaduan itu dengan tangan terbuka dan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
"Itu pimpinan LSM gak apa-apa pokoknya kita terima saja. Kita sudah koordinasi dengan Kodim, juga dengan kehutanan," katanya di Gedung Daerah, Senin, 28 November 2016.
Lihat Juga: Jokowi Didesak Buka Kasus Ilegal Loging 14 Perusahaan Riau
Sementara, Iptu S yang saat ini sudah kembali bekerja mengatakan bahwa hal itu masuk ke ranah Propam Polda Riau.
"Mengenai Iptu S kan sudah diperiksa Propam dan hasilnya silakan ke Propam saja. Kalau dia masih menjabat berarti dia tidak terbukti sebagai pelaku di sana. Tetapi ini saya mintakan jangan dijadikan polemik, ini sebenarnya kecil dan jangan dijadikan besar," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline