RIAU ONLINE - Koalisi Eyes On the Forest (EoF) mendesak Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain Adinegara untuk segera mengungkapkan dan melaporkan kepada publik terkait hasil penyelidikan dan penyidikan laporan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh 49 korporasi Hutan Tanam Industri (HTI) dan sawit yang terjadi sepanjang 2014, 2015, dan 2016 dan menetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain Adinegara menerima langsung laporan dugaan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh (EoF) pada Jum’at 18 November 2016 di Mapolda Riau, pukul 11.00 WIB.
Koordinator Laporan 49 Korporasi, Okto Yugo Setiyo mengatakan Kapolda menerima langsung laporan tersebut dan berterimakasih sebagai bentuk komitmen aktivis untuk penyelamatan lingkungan.
Zulkarnain menerima laporan itu didampingi Dir Intelkam AKBP Jati Wiyoto Abhadie, Wadireskrimsus AKBP Ari Rahman Nafarin, Kabid Hukum AKBP Denny Siahaan SH, Kabid Operasional Kombes Abdul Hafidh Yuhas.
Baca Juga: Rekor, MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Rp 16 Triliun ke Negara
"Kapolda Riau Zulkarnaen berterimakasih atas informasi laporan kepada pelapor dan laporan tersebut akan menjadi data untuk penyidik Polda Riau," kata dia, melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 25 November 2016.
Menurutnya, Kapolda Zulkarnain telah memerintahkan Wadireskrimsus, Ari Rahman untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, yakni pihak EOF.
Selain itu, lanjutnya, Kapolda Zulkarnain juga sudah meminta jajarannya untuk melakukan penyilidikan kepada setidaknya satu perusahaan sawit dan HTI yang benar-benar melakukan kesalahan telak sampai ke P21. Ari Rahman mengatakan, dugaan kasus karhutla itu akan ditangani oleh divisi IV di Direskrimsus.
Okto menjelaskan, laporan tersebut memuat penjelasan tentang 49 konsesi Korporasi bidang kehutanan (HTI dan HPH) dan perkebunan kelapa sawit yang terbakar beserta bukti foto, Koordinat dan peta hotspot bahkan hasil wawancara warga yang telah ditemukan oleh EoF.
Klik Juga: Anggota DPR: Ada Korelasi Apa Sehingga Istana Diam dengan SP3 Polda Riau
“Inti laporan bahwa kebakaran hutan dan lahan di dalam areal 49 korporasi telah mengakibatkan pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup. Untuk pembuktianya harus menggunakan scientific evidence dengan menghadirkan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan DR Basuki Wasis,” kata Okto.
“Ini juga janji Kapolri bahwa Kapolda tidak boleh menerbitkan SP3. Ini juga sebagai bukti bahwa status Polda Riau naik menjadi tipe A menunjukkan penyidiknya profesional dan serius menangani salah satunya kejahatan lingkungan hidup,” tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline