RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Riau, Ayub Khan mengatakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota DPRD Riau 2009-2014 bahwa hingga kini uang yang dipinjam darinya oleh mantan gubernur Riau Anas Maamun belum dikembalikan meski sudah dipinjam sejak dua tahun silam, 5 September 2014 lalu.
Ayub menceritakan bahwa Sekda Riau ketika itu, Zaini Ismail menelepon dirinya. Dari telepon tersebut, Zaini mengatakan kepada Ayub bahwa dirinya dipanggil untuk menghadap Annas di kediamannya. Meski tak tahu apa keperluannya, Ayub mengaku tetap datang karena Annas merupakan atasannya dalam pemerintahan.
Ketika datang, Ayub menemui Zaini terlebih dulu. Dari Zaini, Ayub mengetahui bahwa Annas hendak meminjam uang kepadanya sebesar Rp100 juta. Mengetahui hal tersebut, Ayub menjawab bahwa dirinya tak sedang memiliki uang dengan jumlah tersebut.
Baca Juga: Yafiz: Saya Tak Mengetahui Adanya Pemberian Janji
"Menghadap Bapak, beliau kembali mengulang permintaan dari Pak Sekda bahwa beliau membutuhkan uang untuk dipinjam. Saya langsung bilang kalau saya sedang tak memegang uang sekarang," urainya menceritakan kronologi uang pinjaman dari Ayub Khan yang digunakan untuk menyuap beberapa anggota DPRD Riau yang uangnya didistriibusikan oleh terpidana Ahmad Kirjauhari.
Namun Ayub memberitahu bahwa dirinya dan istrinya yang juga pejabat di Pemprov Riau baru menerima pencairan TPK sebesar Rp57 juta selama 3 bulan sebelumnya. Uang gabungan tersebut akhirnya yang diserahkan oleh Ayub untuk dipinjamkan kepada Annas.
Annas ketika itu memohon kepada Ayub untuk dipinjamkan uang. Alasan tersebut yang membuat Ayub bersedia meminjamkan uang TPK miliknya dan istri kepada Annas. Walau dirinya benar-benar tak mengetahui untuk apa uang sebanyak tersebut dipinjam oleh Annas.
Klik Juga: Sidang Johar-Suparman Hadirkan 4 Saksi
Akhirnya Ayub hanya meminjamkan setengah dari Rp100 juta yang diminta oleh Annas. "Waktu itu saya bilang sebelum salat Jumat dan saya serahkan setelah salat Jumat. Sampai sekarang belum dikembalikan uang pinjaman itu," jelas Ayub, Selasa, 22 November 2016 di muka sidang lanjutan dugaan suap Johar Firdaus dan Suparman.
Dirinya mengaku selama proses pembahasan hingga pengesahan APBD Riau 2014 dan 2015, Ayub tak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Johar Firdaus dan Suparman. Namun setelah Penuntut Umum memperdengarkan suara rekaman percakapan telepon antara dirinya dan Suparman, Ayub lalu membenarkan komunikasi tersebut dan mengaku bahwa dirinya tengah terlupa.
Lihat Juga: Anggota Dewan Tak Kembalikan Mobil Dinas, Hakim: Tangkap dan Penjarakan
Dalam komunikasi tersebut, Suparman meminta kepada Ayub agar dirinya difasilitasi untuk mobil dinas anggota DPRD Riau agar dilelang atau dihibahkan. Dalam suara rekaman tersebut, Ayub menjanjikan agar usulan tersebut masuk dalam APBD 2015. Namun hal tersebut tak pernah terjadi.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitte