Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Deputi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Boy Evan Sembiring akan mempelajari keseluruhan isi video rekaman saat sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sorta Ria Neva, Selasa, 22 November 2016.
Menurutnya, video itu merupakan bukti nyata yang bisa dipegang terkait tidak diterimanya praperadilan yang diajukan Walhi Riau soal Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan oleh Pola Riau.
Boy mengatakan video akan memperkuat bukti bahwa hakim tunggal Sorta telah menyarankan masyarakat untuk bermitra dengan perusahaan. Menurutnya, kalimat yang diucapkan hakim Sorta itu melanggar kode etik seorang hakim.
Baca Juga: Praperadilan SP3 Ditolak, Walhi Riau: Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Ahli
"Pokoknya kita juga akan mempelajari video rekaman terkait pengadilan tentang hakim Sorta itu selalu bilang seperti ini "masyarakat kenapa tidak bermitra dengan perusahaan" dan saya rasa itu melanggar kode etik hakim dan itu akan kami pelajari lagi," ucapnya usai sidang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 22 November 2016
Setelah mempelajari video dan mengumpulkan bukti-bukti, Boy berjanji akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) terkait ucapan tersebut.
Sebelumnya, Boy tidak menerima dan menolak dengan tegas putusan hakim tunggal Sorta Ria Neva yang menolak praperadilan yang telah diajukan pihaknya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline