RIAU ONLINE - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu, 16 November 2016. Tampaknya ini akan menjadi ujian utama bagi Indonesia yang mengklaim memiliki reputasi sebagai negara yang toleran terhadap berbagai agama.
Ahok, usai ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan terima kasih kepada polisi yang sudah menangani kasus yang menyeret namanya dalam cara yang profesional dan menyatakan senang karena akan diadakan pengadilan terbuka. Ahok juga menyatakan permintaan maaf atas kommentarnya yang dianggap menistakan agama.
Menyusul pemberitaan tersebut, Kelompok HAM Amnesty International segera mengeluarkan seruan kepada Polisi Indonesia untuk menghentikan penyidikan kriminal atas Ahok.
Baca Juga: IPW: Polri, Waspadai Upaya Jatuhkan Pemerintahan Jokowi di Balik Demo 2511
Kepala Amnesty International untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik, Rafendi Djamin, mengatakan, dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka, para pengusaha menunjukkan bahwa mereka lebih mengkhawatirkan kelompok-kelompok agama garis keras daripada melindungi HAM bagi semua orang.
Dilansir dari VOA Indonesia, Amnesty juga mempertanyakan pendapat yang terpecah belah di antara polisi, apakah akan melanjutkan kasus itu? Menurut Rafendi, hal itu menunjukkan bahwa keputusan untuk mengadakan penyidikan terhadap Ahok adalah suatu langkah yang kontroversial.
Front Pembela Islam (FPI), kelompok yang ingin menjalankan hukum syariah di Indonesia meminta agar Ahok ditangkap sejak beredarnya video di internet, di mana Ahok mengatakan bahwa ada ayat Alquran yang bisa ditafsirkan sebagai larangan bagi orang-orang Muslim untuk menerima non Muslim sebagai pemimpin mereka.
Juga: Ditetapkan Tersangka, Mengapa Ahok Tidak Ditahan?
Penistaan agama merupakan suatu kejahatan dalam hukum pidana Indonesia. Tuduhan melakukan penistaan yang dikenakan pada Ahok, yang beragama Kristen, dan orang yang dekat dengan Presiden Jokowi, telah memperkuat para penentang Jokowi, di negara yang penduduknya sekitar 90 persen beragama Islam. Tapi pemerintah juga mengakui lima agama lainnya, yaitu Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline