WNI Terancam Vonis Hukuman Mati di Malaysia

RIAU ONLINE - Sanimu Saludin, Seorang warga Indonesia asal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat terancam dijerat hukuman mati di Sarawak, Malaysia setelah tertangkap tangan membawa senjata api ilegal dan 94 butir amunisi.

 

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimatan Barat Komisaris Besar Suhadi SW, Sanimu ditangkap oleh kepolisian setempat di Kampung Sau, SUngai Metapus, Sarawak, Malaysia.

 

Saat ini, kata Suhadi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia melalui Laison Officer Polri di Serawak, Komisaris Taufik Noor Isya.

 


"Saat ini kami mengambi langkah-langkah, di antaranya menghubungi Kapolres di jajaran Polda Kalbar untuk mendapatkan data apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminal," ujar Suhadi dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 22 September 2016.

Klik Juga: Ternyata Perenang Cilik yang Ukir Nama di Internasional Itu Cucu Saleh Djasit

 

Menurut Suhadi, keterangan sementara menyebutkan bahwa Sanimu tidak lagi tinggal di Sungai Ambawang sejak lima tahun lalu. Beberapa warga mengatakan Sanimu telah menjual rumahnya karena alasan ekonomi.

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikansenjata api yang diterbitkan tahun 1971, Sanimu terancam hukuman pidana terberat pada beleid itu adalah hukuman mati di Sarawak.

 

Sementara itu, menurut Suhadi, ancaman pidana terberat untuk dugaan kejahatan serupa di Indonesia adalah penjara selama 20 tahun. Hukuman itu diatur pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline