Polisi Amankan 176 Gram Sabu dan 212 Ekstasi dari Dua Tersangka

Barang-bukti-Sabu.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditres Narkoba Polda Riau mengamankan Paket sabu seberat 176 gram beserta 212 butir ekstasi dari dua orang tersangka berbeda pada Rabu 9 November 2016.

 

Penangkapan pertama Polisi lakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Tuanku Tambusai dengan tersangka pertama bernama Feri (30). "Kami di sana mendapati dari tangan tersangka satu paket sedang sabu seberat lima gram dan langsung mengembangkan penangkapan ini," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis, 10 November 2016.

 



Setelah mendapat informasi dari tersangka, selanjutnya pukul 18.00 WIB Polisi kembali meringkus tersangka lainnya yakni Wisma Perdana Putra (54) di Jalan Raya Kubang Kecamatan Tampan tepatnya di seberang Jalan Perum Sidomulyo Pekanbaru.

 

"Polisi kala itu berhasil mengamankan dari tangan tersangka 1 paket sabu dengan berat 25 gram," tambahnya.

Baca Juga: Demi Pelayanan Maksimal, Kapolda Riau Akan Tambah Anggota

 

Tidak mau kecolongan, Polisi yang sudah mengetahui ada barang haram lainnya yang disembunyikan oleh pelaku dengan mendatangi kediaman Wisma di Perum Griya Masmur I RT 15/10 Jalan Terpong Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan.

 

Saat itu, petugas berbaju preman ini menemukan enam bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 146 gram ditambah 212 butir ekstasi.

 

"Dipastikan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 8 Miliyar," tutupnya.