Laporan: Boyke Sihombing
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang putusan sela atas dugaan korupsi Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus dan Bupati Nonaktif Rokan Hulu, Suparman, Rabu, 9 November 2016, masih penuh dengan warga Negeri Seribu Suluk tersebut.
Persidangan kedua terdakwa tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ruang sidang selalu dipenuhi warga rohul. Tiga puluh menit sebelum sidang, warga sudah hadir di ruang pengadilan.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela dan majelis hakim memutuskan melanjutkan proses persidangan kedua mantan Ketua DPRD Riau tersebut.
Klik Juga: Tulis Johar Firdaus Tamat SMA, Kuasa Hukum Protes ke Jaksa KPK
"Kalau bersalah keduanya, ya ditahan berdua. kalau tak bersalah keduanya, dibebaskan. Kalau salah satu bersalah, satu bebas dan satu ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Rinaldi Triandiko.
Pernyataan Ketua Majelis Hakim ini membuat pengunjung yang hadir sepakat dengan putusan sela majelis hakim. Seusai sidang, warga Rohul memberikan semangat dan dukungan mereka.
Lewat jabat tangan dengan warga, Ketua DPRD Riau 2014-2015, Suparman, mengatakan, "Kalau saya bersalah, ya saya dihukum, kalian tak boleh ribut," kata Ketua DPD II Partai Golkar Rohul tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang kemarin, Selasa, 10 November 2016, Jaksa Penuntut Umum KPK, mengakui ada kesalahan gelar terhadap terdakwa Johar Firdaus. Johar dalam dakwaannya dibuat tamat SMA, padahal ia pernah menjadi dosen PNS di FISIP Universitas Riau (Unri).
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline