Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Ahmad Supardi menegaskan untuk memutus mata rantai dari oknum percaloan adalah dengan tidak memberikan kepada petugas pelayanan.
Menurutnya, pungutan liar (pungli) merupakan perkara yang serius, apalagi negara tengah berupaya untuk menuntas habis mata rantai pelaku pungli.
"Upaya pemberantasan pungli ini sudah kita lakukan dua tahun yang lalu, Pokoknya bagi masyarakat jangan memberi walaupun budaya bangsa ini membenarkan perihal seperti itu bahwa memberi itu sedekah," ucapnya di Pekanbaru, 3 November, 2016.
Ahmad mengatakan, wilayah yang rawan pungli sering dijadikan sasaran empuk yakni di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya, menikah di kantor KUA pada jam kerja tidak di pungut biaya.
Sementara, untuk di luar kantor KUA, dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu dengan cara pembayaran melalui penyetoran ke bank, tidak diberikan ke petugas terkait.
"Biasanya setelah acara itu ada sesi salam-salaman, nah di sana ada yang terselip sebagai ucapan terimakasih. Hal-hal yang seperti itu jangan dilakukan, sekali lagi masyarakat jangan menyelipkan sesuatu di sesi salam-salaman itu," katanya.
Kantor rawan pungli selanjutnya adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ahmad, bahkan mengaku pernah disodorkan amplop untuk bisa memajukan keberangkatan dari jadwal keberangkatan haji semula.
"Saya tegaskan kembali masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu. Agar nantinya budaya pungli seperti ini bisa kita berantas," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline