Pria Ini Seorang Diri Praperadilankan SP3 15 Perusahaan oleh Polda Riau

Praperadilan-SP3.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga Riau yang merasa sangat kecewa dengan kinerja Polda Riau akhirnya melakukan Praperadilan terhadap SP3 15 perusahaan bermasalah yang dikeluarkan oleh Polda Riau. Warga yang bernama Ferry tersebut merasa bahwa keputusan SP3 oleh Polda Riau harus dicabut atau dianulir.

 

Majelis hakim tunggal yang menangani gugatan Praperadilan Ferry adalah Hakim Sorta Ria Neva, hakim yang selama ini dijuluki sebagai dewi Justicia oleh para pencari keadilan ini membuka sidang Praperadilan pagi tadi, Senin, 31 Oktober 2016 dengan agenda menerima isi gugatan yang dilayangkan oleh Ferry beserta kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri 1 Pekanbaru.

 

Ferry merupakan seorang warga yang sangat kecewa dengan terbitnya SP3 terhadap 15 perusahaan perusak lingkungan oleh Polda Riau. "Saya adalah masyarakat yang sangat kecewa ketika SP3 terhadap 15 perusahaan itu diterbitkan oleh Polda Riau. Itu merupakan kebijakan yang melukai hati kita semua," ujar Ferry, warga Kecamatan Marpoyan Damai kepada RIAUONLINE.CO.ID.

 

Lemahnya penegakan hukum lingkungan oleh aparat hukum, terutama oleh Kepolisian Daerah Riau membuat masyarakat marah dan ingin menuntut keteledoran yang diduga dilakukan oleh kepolisian usai mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang dinilai masyarakat menjadi pelaku pembakaran lahan di Riau. Ferry mengaku dirinya serta keluarganya dan seluruh masyarakat Riau adalah orang-orang yang sangat dirugikan atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau.



 

"Bertahun-tahun menikmati asap akibat kebakaran hutan dengan keluhan yang dipendam membuat ingin marah. Namun saya yakin bahwa pemerintah memiliki cara untuk menyelesaikan masalah besar ini. Namun semua kemarahan saya memuncak ketika Polda Riau menyatakan bahwa bukti terhadap 15 perusahaan pembakar tersebut tak kuat," tegas Ferry usai sidang perdana berlangsung di ruang Cakra.

 

Gugatan praperadilan yang ia layangkan bersama kuasa hukumnya murni sebagai kesadaran pribadi bahwa harus ada yang menolak kebijakan dari Polda Riau ini. Ferry bahkan menjelaskan bahwa kuasa hukum yang mendampinginya sama sekali tak menerima imbalan serupiahpun atas usaha mendampinginya untuk mencari keadilan.

 

"Saya didampingi oleh tim kuasa hukum Mayandri Suzarman dan rekan-rekannya yang totalnya ada sepuluh orang. Saya berterima kasih kepada mereka karena tak mengharapkan imbalan sepeserpun untuk proses persidangan yang kita lakukan ini," tandas Ferry.

 

Esok pagi, Selasa, 1 November sidang akan dilanjutkan dengan agenda menerima jawaban dari Polda Riau atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat di PN Pekanbaru dengan waktu pukul 9.00 wib.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline