Ditunda, Panwaslu Pekanbaru Akan Bacakan Hasil Putusan Sabtu Mendatang

musyawarah-sengketa-IDE-SUA.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah mendengarkan kesimpulan dari tim kuasa hukum Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA) beserta tim kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, akhirnya Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution langsung menunda jalannya musyawarah di hari kelima, Rabu, 2 November 2016, kemarin.

 

Penundaan itu didasarkan karena kedua belah pihak sama sekali tidak menemukan kata kesepakatan setelah masing-masing kubu membacakan kesimpulannya.

 

"Karena dari pemohon maupun termohon tidak ada kata kesepakatan, maka saya nyatakan musyawarah ini saya tunda sampai Sabtu depan," ucapnya, Rabu, 2 November 2016.



Baca Juga: Hari Ini, Panwaslu Dengarkan Kesimpulan Kedua Pihak

 

Pada agenda Sabtu, 5 November 2016 mendatang, pukul 10.00 WIB di tempat yang sama, Panwaslu akan membacakan putusannya yang telah mereka rangkum dari hari pertama musyawarah, sampai pembacaan kesimpulan di hari kelima.

 

"Kita tidak hanya mendengarkan kesimpulan saja untuk memutuskan di hari Sabtu besok, tetapi dari awal fakta-fakta musyawarah dari keterangan saksi, fakta ahli kemudian kita pertimbangan dengan hukum yang berlaku dan apa yang akan kita jadikan dasar putusan nanti," tutupnya.

 

Dalam mengambil putusan, ditegaskannya, mereka tidak akan menggunakan pihak luar selain dari Komisioner Panwaslu.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline