Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Abu Bakar Sidik, Ketua tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah mengatakan bahwa KPU Kota Pekanbaru telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Sama-sama kita lihat dan ketahui bahwa sudah terungkap fakta hukum di persidangan ini bahwa KPU Kota Pekanbaru telah melanggar azas-azas perlakuan baik dan telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya usai musyawarah pertama di gelar,"Selasa, 1 September 2016.
Menurutnya KPU telah melanggar azas-azas perlakuan baik dengan tidak memberitahukan kepada pihaknya tentang rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru bahwa SUA memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wakil Walikota Pekanbaru.
Baca Juga: Saksi Ahli: KPU Terlalu Dini Putuskan SUA Tak Penuhi Syarat Kesehatan
"Itu seperti dengan tidak memberitahukan kepada kami tentang surat rekomendasi Panwaslu yang menyatakan bahwa Said Usman Abdullah memenuhi syarat untuk maju," katanya.
Pernyataan tim kuasa paslon Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tersebut juga diperkuat oleh saksi-saksi ahli yang dihadirkan selama musyawarah berjalan yang sampai kemarin, Selasa 1 November sudah memasuki sidang keempat.
Klik Juga: KPU Pekanbaru Tak Bergeming Atas Gugatan Said Usman
"Dengan jelas beberapa saksi ahli telah mengatakan bahwa perbuatakn KPU itu melanggar perbuatan azas berkelakuan baik. Juga mengatakan bahwa surat Panwas nomor 1 tgl 4 Oktober 2016 itu mempunyai kekuatan hukum yang tentunya mengikat," imbuhnya.
Surat rekomendasi itu merupakan keputusan Panwaslu yang menyatakan bahwa KPU disarankan untuk mencabut surat sebelumnya terhadap pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan menerima paslon Ide dan SUA untuk maju sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline