RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa KPU masih menilai bahwa Said Usman Abdullah (SUA) yang merupakan pasangan bakal calon Walikota Pekanbaru, Dastrayani Bibra tak memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi calon wakil walikota Pekanbaru pada Pilkada serentak Februari 2017 mendatang.
KPU Kota Pekanbaru sangat lugas memberi seluruh jawaban atas berkas permohonan salah satu bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang perkara penyelesaian sengketa penetapan pasangan calon di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Pekanbaru Nomor Perkara: 01/PS/PWSL.PKB.04.01/10/2016 dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Kota Pekanbaru.
"Kita tetap konsisten pada sikap, bahwa salah satu bakal calon dari pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tak memenuhi syarat kesehatan," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, Senin, 31 Oktober 2016.
Baca Juga: Pengamat Ini Sebut KPU Tak Bersalah Tak Loloskan Ide-SUA Maju Pilwako 2017
Dalam pemeriksaan kesehatan, poin utamanya menurut pedoman teknis IDI tentang penilaian jasmani dan rohani bakal calon, tim dokter tugasnya menemukan adanya disabilitas atau tidak ditemukan disabilitas. Jika ditemukan, maka si calon tak memenuhi syarat, dan jika tidak ditemukan maka si calon memenuhi syarat.
"Dan dalam hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan tak memenuhi syarat karena ditemukannya masalah disabilitas kesehatan," terang Amir.
Dalam sidang perdana sehari lalu, sidang dipimpin langsung oleh Indra Khalid Nasution bersama Yasrif Tambusai, dan Agung Nugroho masing-masing adalah ketua dan anggota Panwas Kota Pekanbaru. Lalu dari KPU Kota Pekanbaru didampingi tim kuasa hukumnya, Sudi Prayitno, SH, LL.M dan Jhoni Hendry Putra, SH.
Klik Juga: Panwaslu Tolak Permintaan KPU Pekanbaru Soal Profesional Pimpin Sidang
"Lima komisioner KPU Kota Pekanbaru hadir lengkap, yaitu saya sebagai ketua. Lalu Mai Andri, Abdul Razak Jer, Arwin Saidi dan Jelli Nofiza yang kesemuanya merupakan anggota. Sementara pemohon diwakili para kuasa hukumnya, di antaranya Abu Bakar Sidik, SH, dan Iskandar Halim, SH," urai Amir.
Menurut Amir, surat rekomendasi Panwas Nomor 01/LP/RI-11/10/2016 tanggal 4 Oktober 2016 lalu yang kembali dijadikan argumen pembenar oleh Pemohon adalah landasan yang keliru. Amir menjelaskan bahwa surat tersebut tatarannya adalah rekomendasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, dan itu diatur di dalam Pasal 138 ayat 1 UU No.8/2015 perubahan pertama UU No.1/2015 tentang Pilkada.
Menterjemahkan dugaan pelanggaran administrasi, maka KPU menanggapinya juga memakai aturan, yaitu Peraturan KPU No.25/2013 jo Peraturan KPU No.13/2014 tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi.
Lihat Juga: Hari Ini, Panwaslu Dengarkan Keterangan Saksi Ide-SUA
Menurut Pasal 18-nya, KPU setelah menerima surat rekomendasi melakukan langkah, pertama, mencermati kembali data/dokumen rekomendasi.
"Kedua, kita menggali, mencari, dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan dan pemahaman maksud dari rekomendasi tersebut," jelasnya.
Setelah itu, jika rekomendasi tersebut terbukti, KPU wajib melaksanakan sesuai dengan rekomendasi dengan melakukan perbaikan prosedur atau keputusan. Tapi jika tak terbukti KPU mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu melakukan perubahan prosedur atau keputusan. Dan proses tindak lanjut rekomendasi tenggatnya 7 hari sejak surat rekomendasi diterima.
"Kita telah terima rekomendasi dari Panwas tanggal 4 Oktober 2016, lalu kita tindaklanjuti tanggal itu juga dan suratnya kita kirimkan tanggal 5 Oktober 2016. Udah sesuai Pasal 140 ayat 1 UU No. 8/2015, yaitu waktunya ada 7 hari dan kita masih dalam tenggat waktu yang diberikan oleh UU tersebut di atas," tandas Amir.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline