Mucikari Ini Jajakan Anak Didiknya di Facebook

Prostitusi-Online-Pekanbaru.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengungkapan kejahatan prostitusi online dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Senin 20 September 2016 silam, melibatkan anak-anak, seharusnya dijadikan pelecut cambuk untuk lebih baik lagi bagi setiap orangtua tanpa disadari memberikan keleluasaan begitu besar terhadap anak-anaknya menjelajahi dunia maya dalam bentuk apapun.

 

Seperti dialami, DDS atau Odin (18), otak pelaku kejahatan ini bersama RT atau Edo (20), dan rekan wanitanya, N (20). Ketiganya sama-sama diancam dengan kurungan 10 tahun penjara.

 

Berbekal kepiawaiannya mengolah jejaring sosial Facebook, DDS mengakui sepak terjangnya di dunia gelap ini baru dilakoninya semenjak Maret 2016 silam.

 

Baca Juga: Tanpa Malu, Pelajar Ini Bermesraan Siang Bolong di Areal Kampus Unri

 

"Menurut pengakuannya (otak pelaku) dalam menjalankan aksinya sekita enam bulan lalu," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, pertengahan September 2016 silam.

 

Sementara korbannya, kata Surawan, akan mereka jadikan pemuas nafsu bagi para pria hidung belang sebagai patokan bagi mereka warga asli Kota atau sudah lama berdomisili di seputaran Kota Pekanbaru.

 

Mereka tidak mau ambil pusing dengan wanita luar daerah Pekanbaru, karena sekali lagi memang dalam urusan seperti ini para tersangka masih baru mengecap manisnya berdagang ala para mafia Hongkong.

 

Dengan standar dan ciri-ciri tertentu, semuanya mereka pilih dengan patokan tingkat kemiskinan rendah. Di antaranya ada hanya menamatkan Sekolah Dasar (SD) saja, kemudian memilih korbannya dari keluarga berekonomi lemah hingga wanita putus sekolah, sebagai alat dagang pemuas nafsu.



 

Perekrutan seperti itu mereka tempuh dengan cara bergerilya. Mengitari sudut-sudut Kota, dari traffic light satu dan lainnya berharap ada satu, dua wanita mau menjajakan tubuhnya dengan imbalan Rupiah, tidak mereka dapati selama ini.

 

 

Klik Juga: Inilah Daftar Kasus Polisi Lakukan Perbuatan Asusila

 

Setelah dirasa cukup memiliki anak buah untuk ditawarkan, para mucikari ini mulai menjajakan gadis lewat perantara media sosial Facebook. Dengan nama akun Alvi Maulana, dua tersangka, DDS dan N, berperan sebagai pencari para pria hidung belang. Sedangkan satu rekannya, RT bertugas sebagai pengantar pesanan sekaligus penerima pundi-pundi Rupiah dari hasil jasa mereka tawarkan.

 

Cyber Patrol Subdit III Ditkrimum Polda Riau saban hari yang mengitari dan menjelajahi keberadaan kejahatan dunia maya seperti ini, mulai mengendus gelagat mereka lewat jejaring sosial Facebook dengan akun Alvin ini.

 

Polisi tidak serta merta langsung meringkus dan membungkam keberadaan komplotan ini setelah mengetahui keberadaan di Kota Madani ini, julukan bagi Kota Pekanbaru.


"Setelah melakukan pendalaman dan akhirnya kami ringkus keberadaan mereka dengan cara melakukan undercover buy atau penyamaran," kata perwira tiga melati di pundaknya ini.

 

Benar saja kala itu, polisi ditawari RT dengan dua anak didiknya, D (16) dan G (17) yang dibanderol dengan harga Rp 6 juta. Perinciannya, masing-masing anak dihargai Rp 3 juta untuk sekali kencan. Sementara, korban mengakui mereka hanya terima uang hasil pekerjaannya per malamnya berkisar antara Rp 700-1 juta.

 

Seperti masuk dalam mulut harimau, keluar kembali masuk ke dalam mulut buaya. RT tidak berkutik ketika polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang tersebut meringkusnya saat transaksi terjadi di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru.

 

"Ketika itu juga kami ringkus tersangka RT saat kami melakukan penyamaran. Sedangkan dua wanita yang dibawa tersangka, di tetapkan sebagai saksi," katanya tegas.

 

Tidak berhenti hingga di sana, polisi masih melanjutkan pengejarannya. Dua tersangka lainnya, termasuk otak penjualan anak di bawah umur ini diringkus sesudah penangkapan RT, antara lain DDS atau Odin dan satu lagi N.

 

Lihat Juga: Polisi Ini Tega Perkosa Gadis 19 Tahun

 

Dari penangkapan tersebut, korps baju cokelat itu mendapati tiga wanita lainnya, W (19), B (18) dan L (19) dan kemudian dijadikan saksi.

 

Setelah dilakukan pendalaman, pria ini mengakui ia penyuka sesama jenis. Kelakuannya itu diperolehnya melalui perantara internet sudah lama ia rasakan, sebelum dirinya melakoni pekerjaan sebagai mucikari.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline