RIAU ONLINE - Konflik sumber daya alam terus terjadi setiap tahunnya, meski Riau memiliki sumber daya alam yang melimpah. Lambatnya penanganan dalam penyelesaian konflik semakin menambah daftar panjang catatan konflik di bumi melayu. Salah satunya adalah aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat Kualu Panduk, Kecamatan Teluk Meranti terhadap PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) merupakan dampak dari lambatnya penanganan penyelesaian konflik.
Konflik antara masyarakat Kualu Panduk dengan PT MAL telah terjadi sejak terbitnya SK Kementerian Nomor: 879/kpts-11/1999 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.192,69 Ha pada tahun 1999. Lalu, pada 2007, SK 1999 tersebut diubah pemerintah menjadi Nomor: 398/Menhut-II/2007 tentang pelepasan kawasan hutan untuk PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) seluas 4.745.33 Ha di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Namun fakta di lapangan, PT MAL menggarap lahan di Kecamatan Teluk Meranti seluas 1.800 Ha, yang dianggap menyerobot tanah masyarakat.
Direktur Scale Up, Harry Oktavian menilai aksi yang dilakukan masyarakat Kualu Panduk merupakan suatu sikap yang wajar, lantaran belum adanya penyelesaian konflik sehingga merugikan masyarakat akan akses pengelolaan lahan seluas 1.800 ha yang menjadi tuntutan masyarakat.
Sebenarnya, pemerintah pernah melakukan proses penyelesaian konflik dengan membentuk tim 9 yang kemudian mengeluarkan rekomendasi atas penyelesaian konflik. “Rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim 9 yang dibetuk pemerintah, tidak ada tindak lanjutnya kembali,” Ungkap kepala divisi mitigasi konflik Scale Up, Istiqomah Marfuah.
Sebab itu, menurutnya, kerangka penyelesaian konflik bersama harus segera dilakukan. "Pemetaan partisipatif perlu dilakukan untuk menunjukan secara jelas batas lahan masyarakat dengan perusahaan. Pemetaan partisipatif harus mengedepankan prinsip FPIC dalam pelaksanaanya,” tandas Istiqomah.
Sementara Harry mengatakan, pemerintah harus terlibat aktif dalam penyelesaian konflik yang telah terjadi berlarut-larut antara masyarakat Kualu Panduk dengan PT MAL. Terlibatnya para pihak, menurutnya harus diutamakan agar tercipta persamaan pemahaman untuk kemudian dilakukan penyelesaian konflik secara efektif.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline