Polisi Siak Ringkus Pelaku Illegal Logging Bernilai Puluhan Juta

Ilustrasi-Illegal-Logging.jpg
(COVESIA.COM)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, SIAK - Illegal logging kembali terjadi di Provinsi Riau, tepatnya di Sungai Apit Kabupaten Siak. Polisi mendapati empat kubik kayu berbagai jenis yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

 

"Upaya kami ini berkat laporan masyarakat yang mengetahui wilayah bahwa di wilayah buton Km 7 Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit marak terjadi penjarahan kayu," ucap Kasat Reskrim Polres Siak AKP Reza, Minggu 23 Oktober 2016.

 

Polisi yang mendapat laporan tersebut menjelajahi hutan dengan harapan dapat mengamankan pelakunya. Benar saja, baru berjalan 4 kilometer mereka berhasil meringkus satu pelaku illegal



 

"Berjalan sekitar 4 km ditemukan tersangka Yudha, warga Kepuluan Meranti yang sedang melansir kayu menggunakan sepeda onggak (sepeda motor modifikasi khusus pembawa kayu)," katanya.

Baca Juga:  12 Oknum Tentara Beking 2 Truk Berisikan Ratusan Kubik Kayu Ilegal

 

Bersama Yudha, Polisi kemudian masuk ke dalam hutan berjarak 2 Kilometer. "Di sana kami mendengar suara gergaji mesin yang dioperatori oleh Safrudin. Selain itu ia juga menggesek kayu dengan jenis pisang-pisang sebanyak 1 kubik," imbuhnya.

 

Polisi pun langsung mengamankan pelaku dan mengaku bahwa kayu-kayu itu mereka jual kepada penadah bernama Harahap. "Kami menuju rumah yang dimaksud dan menemukan tiga kubik kayu tanpa dokumen yang sah," katanya.

 

Selanjutnya para tersangka harus meringkuk di tahanan Mako Polresta Siak menunggu pengembangan penyidikan lebih lanjut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline