Berbekal Sebilah Pedang, Pengedar Sabu di Meranti Melarikan Diri

Narkotika-Jenis-Sabu.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, MERANTI - Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap basah M Amin (28), pengedar narkoba jenis sabu, Rabu, 19 Oktober 2016. Kejadian penangkapan bandar barang haram itu berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Alahair Desa Alahair Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti.

 

"Peristiwa itu bermula ketika Polisi mendapatkan informasi bahwa Amin akan melakukan transaksi barang haram tersebut di lokasi yang telah di tentukan," ucap Ipda Rumangga, Kanit Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Kamis, 20 Oktober 2016.

 

Polisi berpakaian preman, kemudian membuntuti dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. "Pada saat penangkapan dan penggeledahan, kami mendapati satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,53 gram di badan korban," katanya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pungli, Kapolsek Kuala Kampar Dinonaktifkan dan Akan Disidang



 

Tidak ingin menginap sendiri di hotel prodeo, Amin di lokasi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya Pandi Ahmad.

 

Seketika Polisi mendatangi rumah tersangka kedua ini. Namun, ketika di TKP aparat Pandi sudah melarikan diri dengan membawa sebilah pedang.

 

"Setelah mengamati sekitar pukul 20.00 WIB kami melakukan pengepungan rumah Pandi di Jalan Dorak Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi, Pandi berhasil melarikan diri dengan membawa sebilah pedang," katanya.

Klik Juga: Lagi, Massa tuntut Polri Usut Ucapan Ahok Penistaan Alquran

 

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah Pandi dan mendapati tiga paket narkotika dengan jenis sabu seberat 0,37 gram.

 

Hingga saat ini, Pandi masih menjadi DPO oleh Polisi. Sementara barang bukti dan satu rekannya diamankan di Polres Kepulauan Meranti guna pengembangan kasus lebih 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline