Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto optimis terhadap penangkapan perjudian dengan modus arena permainan anak atau Gelper City Game akan sampai ke meja hijau.
Pasalnya, berdasarkan penyelidikan yang diperoleh dari Pemko Pekanbaru di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal mengenai jasa hiburan dan rekreasi telah di salahgunakan oleh pelaku untuk dijadikan bisnis judi.
"Saya optimis kasus ini nantinya akan P21 dan pastinya ini masih akan kita kembangkan untuk ungkap lagi apakah masih ada tambahan lain nya," ucapnya di halaman Polresta Pekanbaru," Senin, 17 Oktober 2016.
Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tony Hermawan membenarkan bahwa pemilik usaha judi ini telah menyalahi izin yang telah diberikan.
Baca Juga: Polisi Buru Bandar Judi yang Dibekingi Oknum TNI di Teratak Buluh
"Permainan ini memang mendapatkan izin dari pemerintahan tetapi ini di salah gunakan oleh mereka. Setelah kita dapat laporan dari masyarakat kita respon, kita turunkan tim dan ternyata beberapa barang bukti mendukung pembuktian penjudian dan nantinya akan kita proses," imbuhnya.
Sebelumnya, Sabtu 15 Oktober 2016 silam pukul 18.00 WIB tepatnya di lantai III Pasar Bawah, Senapelan Jalan Saleh Abas Kelurahan Kampung dalam Kecamatan Senapelan dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap lokasi perjudian dengan modus arena permainan anak atau Gelper City Game.
Di sana polisi menangkap pemilik usaha inisial PS beserta lima karyawannya Z, RS, N, FD dan ZO, juga beberapa penjudi beserta barang bukti koin utk permainan Gelper sebanyak 11.000 keping, Voucer 81 lembar, mesin gelper Packman sebanyak enam unit, mesin gelper Ikan empat unit, mesin gelper Buaya satu unt dan uang tunai Rp 8.504 ribu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline