Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, MERANTI - Terkait pemanggilan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) ke Jakarta oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) atas pelanggaran yang disaksikan langsung dalam inpesksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Kepala BRG Nazir Foead di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu, Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), Myrna Safitri menjelaskan bahwa upaya selanjutnya akan berkosentrasi terkait tapal batas wilayah.
"Hari ini sebagian tim sedang mengecek kondisi di lapangan dan kita belum tahu apa hasilnya di lapangan. Itu semuanya terkait bagaimana menerjemahkan Surat keputusan (SK) 327 ke 180 menuju ke lapangan itu. Dalam SK yang dikeluarkan itu yang menjadi persoalan di lapangan yaitu tempatnya dimana," ucapnya, Kamis, 6 Oktober 2016.
SK tersebut adalah SK180/Menhut-II/2013 yang merupakan revisi dari SK.327/Menhut-II/2009 tentang Izin Perluasan Areal IUPHHK-HTI PT RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Baca Juga: BRG Akan Gandeng KPK untuk Percepatan Restorasi Gambut
Berdasarkan SK 180 itu, selain Desa Bagan Melibur, Mengkirau, sebagian Lukit dan areal tidak layak kelola juga dikeluarkan dari peta operasi perusahaan.
Selain dari Surat Keputusan itu, BRG masih menunggu hasil verifikasi yang sedang berjalan. "Karena verifikasi belum selesai Kami belum tahu hasilnya seperti apa karena proses masih berlangsung," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline