RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahasiswa perguruan tinggi di Pekanbaru, Kus Hendarto (25), menyerahkan uang Rp 63 juta ke seorang dukun, AP (50), dengan iming-iming uangnya bisa digandakan seperti dilakukan Kanjeng Dimas Pribadi.
Namun, janji-janji manis itu tak terwujud mulai sejak ia menyerahkan uangnya dengan jumlah kecil hingga mencapai Rp 63 juta. kasus Kus Hendarto ini mirip dengan perkara penipuan santer terdengar dilakukan Kanjeng Dimas Taat Pribadi (46), di Probolinggo, Jawa Timur.
Kus terperdaya modus sang dukun mampu menggandakan uang mahar senilai Rp63 juta. Setelah uang diserahkan, uang korban tak kunjung kembali.
"Kami sudah terima laporannya kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Bimo Aryanto, Jumat, 7 Oktober 2016.
Baca Juga: Inilah Pengaruh Tax Amnesty Bagi Pasar Modal
Kasat Reskrim menceritakan, semula korban sudah mengenal sang AP sebagai dukun pengobatan alternatif di Jalan Manunggal, Panam, Pekanbaru. Belakangan, ia juga diyakini mampu menggandakan uang.
Tergiur tipu daya pelaku, Kus bersedia menyerahkan uangnya sebanyak Rp 63 juta secara bertahap sejak Agustus 2016. Dua bulan berselang, korban justru tidak mendapatkan fulus berlipat ganda seperti dijanjikan.
Sebaliknya, uang mahar Rp 63 juta yang diserahkan korban kepada sang dukun tak kembali. Dukun itu pun sulit dihubungi. Merasa ada tidak beres, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru, Kamis, 6 Oktober 2016 atas tuduhan penipuan.
Bimo mengaku telah menerima laporan korban. Polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline