RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau tak melarang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tudingan Panwaslu bahwa KPU tak menghargai rekomendasinya.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti, laporan tersebut merupakan upaya legal yang diatur dalam perundang-undangan, namun ia berpesan pada Panwaslu untuk mempertimbangkan secara matang keputusan tersebut.
"Sebagai sesama penyelenggara tentu harus dipertimbangkan secara matang, KPU dan Panwas harus netral. KPU sudah menjalankan tugas dan wewenangnya dan Panwas juga sudah menjalankan tugas dan wewenangnya," ungkap Fitri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 7 Oktober 2016.
Baca Juga: KPU: Masyarakat Laporkan Kecurangan Penyelenggara Pemilu
Fitri menyebut ada perbedaan tafsir yang membuat ada singgungan antara KPU dan Panwaslu dalam menerjemahkan arti rekomendasi. Menurut Panwas, balasan dari rekomendasi berarti diterima dan dilaksanakan. Sedangkan KPU tidak. KPU beranggapan karena sifatnya yang hanya rekomendasi, KPU berhak untuk menindak lanjuti berbeda dari rekomendasi.
"KPU mencermati kembali dokumen yang ada untuk mempertimbangkan rekomendasi Panwas, itu sudah menindaklanjuti melalui korespondensi. Tetapi Panwas kan beranggapan menindaklanjuti berarti harus sesuai rekomendasi. Di sana tidak ketemunya," jelas Fitri.
Namun jika Panwaslu tetap akan melaporkan KPU ke DKPP, hal tersebut dipersilahkan. "Nanti biar DKPP yang memutuskan diterima atau tidak," tandas Fitri.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline