RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rencana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas balasan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu terkait status Said Usman Abdullah tak memenuhi syarat kesehatan ditanggapi KPU Riau.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dam Pengawasan, Ilham M Yasir mengatakan KPU Pekanbaru sejauh ini tak melakukan pelanggaran etik. "Semuanya telah melakukan prosedur teknis dengan benar. Baik KPU dan Panwaslu," kata Ilham Yasir kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 6 Oktober 2016.
DKPP yang notabene peradilan etik bagi penyelenggara Pemilu, hanya memutus pelanggaran etik yang dilakukan baik KPU dan Panwaslu. Panwaslu menilai KPU telah melanggar etik penyelenggara dengan alasan KPU membalas rekomendasinya dengan hasil yang berbeda. Hal ini membuat Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kecewa pada KPU.
Baca Juga: Panwaslu Pekanbaru Akan Laporkan KPU ke DKPP
Ilham menjelaskan pelanggaran etik oleh KPU bisa terjadi jika KPU mengabaikan rekomendasi dari Panwaslu. Namun faktanya, KPU dengan sigap telah membalas rekomendasi dari Panwaslu kurang dari 24 jam usai surat rekomendasi masuk, meski hasilnya berbeda.
"Perbedaan hasil tafsir itu biasa apalagi dalam bentuk rekomendasi. Itu bukan pelanggaran etik. Apalagi dalam ketentuannya ruang bagi terjadinya perbedaan tafsir itu memang terbuka, tapi itu bukan pelanggaran etik," jelas Ilham.
Klik Juga: Rekomendasi Ditolak KPU, Panwaslu: KPU Tak Menghargai
Tambahnya, Ilham telah intens membangun komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau untuk saling bertukar informasi dan koordinasi lintas penyelenggara Pemilu.
"Bawaslu juga sejauh ini menilai tak ada pelanggaran etik dilakukan KPU Pekanbaru sehingga sulit untuk dilaporkan pada DKPP," tandas Ilham.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline