RIAU ONLINE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara.
Jessica diduga telah menaruh racun sianida dalam Vietnamese Ice Coffee (VIC) karena sakit hati kerap dinasihati Mirna soal pacarnya. Untuk itu, Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencanan yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
"Agar menjatuhkan pidana pada Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa Meylani saat membacakan tuntutan, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis, 6 Oktober 2016.
Baca Juga: Ayah Mirna: Aneh, Barang Bukti di Depan Mata Masih Belum Mau Ngaku
Jaksa menegaskan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta tersebut memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni, disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan Jessica adalah perencanaan yang terdakwa lakukan secara matang, perbuatan sangat sadis sebab menyiksa terlebih dahulu sebelum korban meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengetahui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
Klik Juga: Ketika Tawa dan Tangis Jessica Warnai Persidangan
Jessica, pada persidangan sebelumnya secara tegas menyatakan bahwa dia bukanlah orang yang menaruh sianida dalam gelas kopi Mirna. Jessica juga membantah sakit hati lantaran Mirna sering menasihati soal pacaranya.
Jessica mengaku tidak pernah bercerita soal mantan pacarnya, Patrick O'Connor pada Mirna. Ia hanya pernah menyampaikan soal patrick sebelum menjadi pacarnya tanpa menyebut nama Patrick.
Lihat Juga: Mirna Kejang Usai Minum Es Kopi Vietnam, Jessica: Saya Bingung, Mirna Kenapa?
Sebelumnya pada berkas tuntutan, JPU juga menyebutkan soal keraguan kredibilitas dan integritas saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica.
Menanggapi tuntutan JPU, Jessica menyatakan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang pembacaan pledoi akan dijadwalkan pada 12 Oktober mendatang.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline