RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Riau, Mexsasai Indra, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, tak menyalahi aturan dalam menjalankan Kewenangannya mengumumkan hasil rekam medik para bakal calon pada publik.
Menurutnya, pengumuman memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu merupakan hak harus diketahui publik sebagai pemilih para calon kepala daerah terutama di Pekanbaru.
"Itu hak masyarakat sebagai pemilih. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana latar belakang utuh para calon yang akan dipilih," kata Mexsasai Indra kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 4 Oktober 2016.
Dalam Undang-undang Pilkada, Mexsasai menjelaskan, bakal calon bisa digugurkan jika ia tak memenuhi syarat kesehatan yang direkam oleh Tim dokter di rumah sakit ditunjuk. Ia menguraikan, penyakit membuat berhalangan dapat digugurkan sebagai calon.
Baca Juga: Benarkah RSUD Bermain Politik Gugurkan Said Usman?
"Berhalangan tetap itu ada keterangannya di PKPU sehingga bakal calon dapat digugurkan," jelasnya.
Mengenai pengumuman hasil rekam medis dilakukan KPU Kota Pekanbaru, Dosen Fakultas Hukum Unri ini menuturkan, KPU tak bisa diajukan gugatan peradilan karena pengumuman tersebut bukanlah sebuah surat ketetapan dikeluarkan lembaga penylenggara Pemilu, melainkan dari RSUD Arifin Ahmad.
"Secara peradilan, KPU tak bisa digugat karena pengumuman tersebut bukanlah beschiking atau sebuah ketetapan. Jika Sudan berbentuk ketetapan maka jalur yang disiapkan adalah PTUN," jelas Mex.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline