RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau meminta pemerintah pusat untuk segera mempercepat pengesahan Undang-undang Pertanahan yang kini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Percepatan pengesahan regulasi pertanahan ini diharapkan mampu memberikan pendistribusian kepemilikan tanah kepada masyarakat yang belum memiliki tanah untuk dikelola. Karena hingga kini, BPN masih menilai kepemilikan tanah di Indonesia masih didominasi oleh beberapa orang saja kepemilikannya.
"Kepemilikan tanah kita kebanyakan masih dikuasai oleh segelintir orang saja. Dalam undang-undang tersebut kita buat ada pemerataan pada seluruh rakyat Indonesia," kata Kepala Bidang konflik dan Sengketa BPN Riau, Mangapul usai lakukan mediasi sengketa masyarakat dan korporasi, Senin, 3 Oktober 2016.
Baca Juga: PT RGMS Diduga Selewangkan Hak Guna Usaha Di Kampar
Menurutnya, konsep Bung Karno atas Reformasi Tanah atau lebih akrab dengan istilah Land Reform, harus segera direalisasikan. Konsep tersebut merupakan cita-cita Bung Karno yang pro dengan kepentingan rakyat.
Rancangan perundang-undangan tersebut kini tengah digodok oleh Komisi II DPR dan direncanakan akan selesai pada tahun 2016 ini.
"Kita masih menunggu rancangan tersebut selesai. Setelahnya kita akan mulai mendistribusikan tanah tersebut pada masyarakat kecik. Terlebih pada lahan masyarakat yang bersengketa," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline