RIAU ONLINE, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus perintahkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban bando reklame iklan yang berada di jembatan penyeberangan.
Bando iklan yang akan ditertibkan oleh Pemko Pekanbaru adalah bando iklan dengan ukuran yang di luar batas ketetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni melebihi 100X25 cm yang berada di jembatan penyeberangan.
Ia tak mau kejadian bando iklan di Jakarta yang menimpa warga hingga menewaskan beberapa orang terulang di Pekanbaru.
Baca Juga: Firdaus: Optimis Masih Bisa Pimpin Riau Satu Periode Mendatang
"Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk ditertibkan. Ini bentuk antisipasi kita untuk mencegah musibah terjadi," kata Firdaus ketika ditemui, Selasa, 27 September 2016.
Dalam SK menteri tersebut itu bangunan yang diperbolehkan melintangi jalan itu hanya untuk rambu2 penunjuk arah kota. "Jadi bando iklan yang ada di atas jembatan penyeberangan itu tidak boleh," imbuhnya.
Larangan adanya bando iklan di jembatan penyebrangan orang telah ada diatur dalam peraturan Kementerian PU. Namun Pemko Pekanbaru baru akan menertibkan setalah 4 tahun adanya regulasi.
Klik Juga: Usai Gusur PKL, Firdaus Tak Khawatir Tak Dipilih Pedagang Pasar
Padahal dalam pantauan RIAUONLINE.CO.ID, ukuran bando reklame yang ada di jembatan penyebrangan, ukurannya melebihi batas yang diatur. Beberapa bahkan lebih dari 5 meter.
Beberapa jembatan penyebrangan di Kota Pekanbaru yang terlihat memiliki bando iklan dengan ukuran besar ada di Jalan Soekarno-Hatta muka Mall SKA, Jalan Jendral Sudirman muka gedung Seni Idrus Tintin dan muka Ramayana kota, Jalan Nangka dan terakhir jembatan penyebrangan yang berada di muka Retail Giant jalan HR Soebrantas Panam.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline